KPK: Tata Kelola Pemkab Serang Rentan Praktik Korupsi
Indeks integritas tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dalam zona kuning dan kategori Rentan praktik korupsi.
Demikian rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 pada awal Januari 2026 ini sebagai rapor tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan data per Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencatatkan skor indeks integritas sebesar 72,32. Meski sektor pengadaan barang dan jasa menunjukkan performa gemilang, terdapat rapor merah pada indikator sosialisasi anti korupsi yang berisiko menjadi pintu masuk praktik korupsi berupa gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang pada 2026.
Analisis data SPI menunjukkan adanya anomali yang mencolok. Sektor Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berhasil meraih skor tertinggi sebesar 86,22.
Capaian ini menunjukkan bahwa secara sistem, proses lelang dan tender di Kabupaten Serang sudah mumpuni dan terdigitalisasi dengan baik, didukung oleh angka transparansi yang mencapai 83,64.
Namun, performa sistemik tersebut tidak berbanding lurus dengan perilaku individu dan budaya organisasi. Indikator Sosialisasi Antikorupsi justru terpuruk di angka 64,14.
Rendahnya skor ini mengindikasikan bahwa upaya internalisasi nilai-nilai kejujuran dan kampanye antikorupsi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bersifat seremonial dan belum menyentuh substansi perilaku aparatur.
Selain sosialisasi, skor Pengelolaan SDM yang berada di angka 73,11 menjadi alarm serius bagi Pemkab Serang. Angka ini mencerminkan masih adanya persepsi terkait praktik nepotisme atau “titipan” dalam mutasi, promosi, maupun rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut diperparah dengan skor Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) yang berada di angka 73,83. Hal ini menunjukkan adanya kerentanan terhadap intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan kebijakan daerah.
Hasil SPI 2025 ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Inspektorat Kabupaten Serang untuk tahun mendatang. Kategori “Rentan” berarti celah korupsi masih terbuka lebar, terutama pada area yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.
KPK menekankan bahwa skor SPI bukan sekadar angka, melainkan alarm bagi pimpinan daerah untuk melakukan evaluasi total. Rendahnya sosialisasi antikorupsi di Kabupaten Serang mengisyaratkan bahwa regulasi yang ada belum dibarengi dengan komitmen moral para pemangku kebijakan.
Jika tidak ada langkah konkret dalam penguatan integritas SDM dan edukasi antikorupsi yang masif, posisi Kabupaten Serang dikhawatirkan akan terus tertahan di zona kuning atau bahkan merosot ke zona merah (sangat rentan) di masa mendatang.
Data Sekor Hasil Survei Penilaian Integritas Pemkab Serang:
Pengelolaan PBJ: 86,22 (Sangat Baik)
Transparansi: 83,64 (Baik)
Pengelolaan Anggaran: 81,14 (Baik)
Perdagangan Pengaruh: 73,83 (Cukup/Rentan)
Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 73,58 (Cukup/Rentan)
Pengelolaan SDM: 73,11 (Cukup/Rentan)
Sosialisasi Antikorupsi: 64,14 (Buruk/Titik Lemah Utama).
(BW Iskandar)











