Hukum

Polda Banten Gagalkan “Penyelundupan” Sepeda Motor Tanpa Dokumen di Merak

Upaya penyelundupan 16 sepeda motor tanpa dokumen melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon berhasil digagalkan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, sekaligus mengamankan 6 tersangka pelaku.

Motor-motor diangkut dari Curug Bitung dan Tanah Tinggi, Kabupaten Tangerang yang diduga hasil tindak kejahatan tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jambi dan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi melalui jalur penyeberangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan sebuah bus PO ALS dengan nomor polisi BK 7254 UA yang tengah berada di loket penjualan tiket di Jalan Pelabuhan Merak No. 4, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Bus tersebut kemudian diperiksa secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan tersebut diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Jawa untuk diperjualbelikan.

Informasi Masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima informasi awal dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman sepeda motor tanpa dokumen. Tim Subdit III Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kendaraan beserta para pelaku,” ujar Dian Setyawan Sabtu 14 Februari 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua sopir, dua kondektur, satu mediator dan satu orang yang berperan sebagai penjual motor.

Keenam tersangka masing-masing berinisial IP (41) dan AP (36) yang berprofesi sebagai sopir, SA (48) dan AS (42) sebagai kondektur, serta RA (48) sebagai mediator dan SM (42) sebagai penjual. RA dan SM diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Tangerang.

“Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Ada yang bertugas mengangkut, mengatur pengiriman, hingga menjual kendaraan tersebut. Semuanya kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dian.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami jaringan dan asal-usul kendaraan tersebut.

Selain itu, petugas turut melakukan penyitaan terhadap 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam perkara ini. Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana kendaraan ini berasal dan kepada siapa saja akan dikirimkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan tanpa dokumen,” tutup alumnus Akpol 2001.

Rincian Barang Bukti

Barang bukti yang disita sebagai berikut:

Dari Tersangka (AP)

– 1 unit Mobil Bus Mercedes Benz

Tersangka (IP)

– 1 buah HP Vivo-Y16

– 1 buah HP Samsung FM

Tersangka (SA)

– 1 unit kendaraaan APV

Sejumlah kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan pembiayaan, dengan rincian :

Adira Finance

– 1 unit Kendaraan Honda Vario

Muf Finance

– 1 unit Kendaraan Honda CBR

Buf Finance

– 1 unit Kendaraan Honda Beat

Fif Finance

– 2 unit Kendaraan Honda Beat

Belum Ada Finance / Debitur

– 7 unit Honda Beat

– 2 unit Honda Scoopy

– 1 unit Honda Vario

– 1 unit Yamaha NMAX

– 1 lembar STNK Honda Scoopy saja (tanpa unit kendaraan)

(Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button