Hukum

Pemkab Tangerang Tidak Beri Pendampingan Hukum Ke Kasatpol PP Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial AS yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Senin, mengatakan pemeriksaan internal terhadap AS masih berlangsung sehingga pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut. “Tidak ada (pendampingan hukum),” kata Soma.

Ia mengatakan tim internal Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan pejabat tersebut.

Tim pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum.

“Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspos semua. Kalau sekarang kan masih dalam proses, jadi sabar dulu, oke? Pokoknya tunggu saja nanti,” ujarnya.

Menurut Soma, pemeriksaan membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan fakta dan prosedur sebelum pemerintah daerah menentukan langkah maupun sanksi disiplin.

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, ia memastikan pelayanan publik di Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan.

Pemkab Tangerang telah meminta Sekretaris Satpol PP mengambil peran lebih aktif dalam menjalankan organisasi selama proses pemeriksaan terhadap AS berlangsung.

“Saya sudah minta Sekdis untuk lebih berperan. Karena organisasi kan harus tetap jalan, enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang memproses dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap AS menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan sanksi disiplin baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

“Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan,” katanya.

Menurut Beni, penanganan internal berawal dari laporan yang diterima pemerintah daerah.

“Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin,” katanya.

Selain menjalani pemeriksaan internal, AS telah dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B.

Polda Banten sebelumnya menyatakan telah menerima laporan tersebut dan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa.

AS secara terpisah telah menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses pemeriksaan yang berjalan.

Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan pelecehan atau merendahkan bawahannya serta menyebut terdapat bagian dari narasi yang beredar yang tidak sesuai dengan kronologi menurut versinya. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button