Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer, 1 Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Lebak mengungkap dugaan peredaran obat keras dengan jumlah 1.033 butir jenis Tramadol dan Hexymer serta mengamankan seorang pria berinisial IF (30).
“Petugas mengamankan laki-laki berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, beserta barang bukti sebanyak 1.033 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Kamis.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penindakan di pinggir Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 495 butir Tramadol dan 538 butir Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, petugas menyita satu tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua telepon genggam, satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih beserta kunci kontak, serta satu dompet berisi uang tunai Rp100.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IF mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke, Jakarta.
Obat-obatan itu kemudian dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.
Arninsi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, IF disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Arninsi mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan kasus serupa di lingkungan mereka. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)










