Ekonomi

Amankan Aset, Kendaraan Pemprov Banten Akan Diberi Label OPD

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan memberikan label pada seluruh kendaraan dinas (Randis) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ini sebagai realisasi instruksi pengamanan aset kendaraan dirampungkan BPKAD.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S mengatakan, labelisasi randis merupakan instruksi gubernur. Labelisasi dimaksudkan untuk memberi tanda kendaraan itu milik pemprov dan asal OPD-nya. Kemudian tentunya juga untuk pengamanan aset daerah.

“Di 2015 ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), 16 kendaraan yang hilang, 71 kuasai pihak ketiga dan 102 tidak diketahui keberadaannya. Semua sudah ditindaklanjuti, sisa 37 dan saran KPK kami sudah laporkan ke Polda untuk ditelusuri. Labelisasi kendaraan (dinas) adalah bentuk pengamanan aset yang sudah tercatat harus dilakukan dengan baik,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela rapat teknis pelaksanaan labelisasi randis di Aula Kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/4).

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten itu menuturkan, adapun randis yang diwajibkan diberi label terdiri atas randis eselon III dan operasional di seluruh OPD hingga UPT di lingkungan Pemprov Banten. Adapun pengerjaan labelisasi sendiri akan memakan waktu selama 90 hari.

Baca: Gubernur Banten Sesalkan Sejumlah Anggota DPRD Bangun Opini Tak Mampu Berkerja

Sedangkan pelaksanaan labelisasi sendiri dilakukan di masing-masing OPD dan Kantor UPT karena dinilai lebih efektif dan efisien. “Target 90 hari, selesai di pertengahan Juni. Yang wajib dilabel (randis) eselon III dan kendaraan operasional. Untuk kendaraan eselon II dan I, kemudian gubernur dan wakil gubernur tidak diatur, tetapi untuk eselon II dan lainnya harus plat merah,” katanya.

Untuk desain labelisasi, kata dia, pihaknya sudah memiliki standar yang tertuang dalam SK Gubernur Banten. “Standarnya SK gubernur, (sudah diatur) besarnya logo besarnya tulisan. Tulisan seperti apa, apakah BPKAD dipanjangkan dan di bawah ada tulisan lagi Provinsi Banten. Berikut dengan warnya juga. Nanti pelaksanaannya tidak hanya pengecatan tapi juga dipernis supaya kuat dan awet,” ungkapnya.

Nandy menagaskan, jadwal labelisasi harus diatur dengan sangat teliti agar tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihak ketiga atau penyedia jasa juga harus aktif bergerak mendatangi lokasi labelisasi yang sudah ditetapkan masing-masing OPD.

“Jadwal untuk diperhatikan, terutama OPD yang memang kegiatan operasionalnya sering banyak keluar. Intinya jangan menganggu operasional OPD kepada masyarakat. Saya tidak mau ada kejadian bahwa pelayanan tertunda karena kendaraan sedang dilabelisasi,” tuturnya.

Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat mengatakan, agar pelaksanaan labelisasi bisa berjalan dengan lancar pihaknya telah menunjuk penanggung jawab di masing-masing OPD. “Penanggung jawab ini akan memfasilitasi proses lebalisasi. Dengan demikian labelisasi randis bisa berjalan dengan terorganisir,” ujarnya. (Siaran Pers PPID BPKAD Banten)

Iman NR

Back to top button