Abuya Asep Cisantri Apresiasi Kejati Usut Korupsi Lahan Sport Center dan Situ Rancagede
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuai apresiasi dari Abuya Asep Cisantri, Kabupaten Pandeglang atas pemanggilan Tubagus Chaeri Wardana (Suami Airin Rahmi Diany, Cagub Banten Nomor Urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk mengusut korupsi pengadaan lahan sport center dan Situ Ranca Gede Jakung.
“Saya sangat mengapresasi langkah Kejati Banten dan minta untuk segera diproses, ditindak seadil-adilnya jika terbukti melakukan korupsi atas hak rakyat Banten,” kata Abuya Asep Cisantri, Kamis (21/11/2024).
Bahkan Abuya Asep Cisantri yang merupakan representasi sejumlah ulama di Provinsi Banten menegaskan bahwa uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan, biar hanya 1 sen.
“Ke mana larinya uang itu, untuk apa, harus digunakan sebagaimana mustinya. Jangan sampai disalahgunakan,” kata Abuya Asep Cisantri.
Abuya Asep Cisantri berharap untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya demi menyelamatkan Banten terbebas dari kasus kasus korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.
Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.
Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.
Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.
Dan, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.
Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. (Ucu Nur Arif Jauhar)