Keuangan

Bank Banten Targetkan Penurunan NPL Di Bawah 5% Tahun 2025

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menargetkan penurunan NPL atau rasio kredit bermasalah (non-performing loan) dapat turun hingga di bawah 5 persen pada tahun 2025.

Per akhir Juni 2024, rasio NPL gross Bank Banten berada di level 9,76 persen. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9,59 persen.

“Kami berharap (Penurunan NPL) bisa di bawah 5 persen. Apalagi kalau RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) banyak yang bisa efektif di tahun ini, itu sangat membantu sekali. Kenapa sangat membantu? Karena salah satunya membuka akses bisnis yang lebih besar lagi bagi Bank Banten,” kata Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami saat dijumpai media usai peluncuran Panduan Resiliensi Digital di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Busthami mengatakan, Bank Banten terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan NPL termasuk berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan salah satu perusahaan BUMN yang menjadi debitur terbesar Bank Banten.

Di samping itu, secara keseluruhan, Bank Banten juga terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya dan terus menumbuhkan bisnis perseroan.

Sebelumnya, Bank Banten mencetak laba bersih Rp26,59 miliar di tahun 2023. Menurut Busthami, ini menjadi titik balik bagi Bank Banten setelah beberapa tahun belum meraih profit sejak tahun 2016.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2023, Bank Banten ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham pengendali dipegang oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11 persen. Bank ini juga mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Banten.

Bank Banten saat ini tengah dalam proses untuk bergabung menjadi salah satu anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12 /POJK.03 /2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Untuk BPD, OJK memberikan tenggat waktu hingga akhir 2024.

Adapun Bank Jatim dan Bank Banten mulai menjajaki kerja sama KUB yang ditandai dengan penandatanganan MoU pada 4 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) pada 25 April 2024.

“Ini sudah sudah ada timeline-nya (proses KUB dengan Bank Jatim). Karena deadline POJK-nya kan akhir tahun, kami pasti berharap sebelum deadline itu (sebelum akhir 2024 bisa bergabung menjadi anggota KUB Bank Jatim),” kata Busthami.

Hingga akhir Juni 2024, Bank Banten mencatatkan laba bersih Rp3,56 miliar. Pada periode yang sama, total dana pihak ketiga (DPK) tercatat Rp4,6 triliun atau tumbuh 3,37 persen secara tahunan (YoY).

Sedangkan penyaluran kredit turun tipis dari yang sebelumnya Rp3,65 triliun pada akhir 2023 menjadi Rp3,64 pada akhir 2024. (Rizka Khaerunnisa – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button