Lalu Lintas

Bupati Tangerang Imbau Gunakan Transportasi Umum Untuk Hemat BBM

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di daerah itu yang melaksanakan work from office (WFO) bisa memanfaatkan transportasi umum (ojek online /bus jemputan) guna menghemat pemakaian bahan bakar minyak (BBM).

“Bisa datang pakai kendaraan umum, bagi ASN yang dibutuhkan untuk kehadirannya karena ada hal-hal yang emergency yang penting dia bisa menggunakan kendaraan umum,” kata Bupati Maesyal di Tangerang, Kamis.

Kampanye penggunaan transportasi umum juga berlaku bagi pegawai yang melaksanakan sekema work from home (WFH). Di mana, mereka bisa memanfaatkan kendaraan umum bila terdapat keperluan mendesak yang dibutuhkan masing-masing institusinya.

“Persoalan mereka nanti emergency dan lain sebagainya, dibutuhkan keberadaan dia (ASN) secara fisik datang, kan nanti dia bisa pakai kendaraan umum ke kantor,” tuturnya.

Dalam hal ini, Maesyal mengaku telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka upaya penghematan energi dan BBM, salah satunya adalah penerapan WFH satu hari sepekan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kemudian, disusul oleh aturan bagi masing-masing instansi di luar dari pelayanan untuk penghematan energi listrik seperti mengurangi penggunaan AC dan lampu.

“Di tempat-tempat umum pastinya kan harus pakai penerangan, tapi kalau untuk di kantor-kantor, insya Allah nanti kita umumkan supaya penghematan energi. Itu juga akan menjadi bagian penetapan efisiensi atau penghematan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button