Edukasi

Desak Berhentikan Oknum Guru Pelaku Pelecehan, Alumni SMAN 4 Gelar Aksi Demo

Peristiwa pelecehan seksual terhadap siswi SMAN 4 Kota Serang memantik geram sejumlah kalangan. Senin (21/07/2025), sekolah yang berada di Jalan Raya Banten, Kecamatan Kasemen tersebut digeruduk oleh Pelajar, Mahasiswa dan alumni SMAN 4.

Puluhan massa menggelar unjukrasa di depan sekolah pada pukul 09.18 WIB. Mereka mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru segera dituntaskan.

Dalam aksinya, massa tak hanya berorasi, tetapi juga menyebarkan selebaran berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp seorang guru berinisial SJ dengan salah seorang siswi SMAN 4 Kota Serang. Percakapan tersebut mengindikasikan ajakan menginap di hotel dari sang guru kepada siswi.

Koordinator aksi dari BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan desakan kepada pihak sekolah untuk menindak terduga pelaku pelecehan seksual.

“Kami sudah melakukan investigasi kepada teman-teman siswa dan siswi yang jadi korban pelecehan. Peristiwa yang memalukan dunia pendidikan ini terjadi pada dua sampai tiga korban. Bahkan pelakunya juga ada dua sampai tiga pelaku. Kejadiannya memang tidak terjadi tahun ini tapi setahun dan dua tahun lalu tapi baru ramai karena korban berani bersuara,” ungkap Bagas kepada wartawan.

Selain dugaan pelecehan seksual, Bagas juga menyoroti dugaan pungli yang dikenal dengan sebutan “One Day One Thousand (ODOT)”. Dalam program ini, siswa diwajibkan membayar iuran seribu rupiah setiap hari.

“Ini patut dipertanyakan, dari anggaran yang dikeluarkan daripada siswa itu kan patungan tapi tidak dinikmati oleh siswanya,” ujarnya.

Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam yang baru menjabat pada Februari 2025, mendatangi massa aksi. Dia menegaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dituduhkan tidak terjadi di masa kepemimpinannya.

Meskipun demikian, Nurdiana memastikan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, serta Kepolisian.

“Yang sudah dipastikan sejak awal oleh bapak, bahwa oknum tersebut sudah dinonaktifkan, menunggu proses selanjutnya dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah serta Kepolisian,” jelas Nurdiana.

Terkait dugaan pungli, Nurdiana juga memastikan bahwa program ODOT telah dihentikan. Ia menjanjikan pihak sekolah akan segera mengevaluasi tuntutan para siswa.

“Jadi sudah tidak ada lagi modul LKS dan sebagainya, ODOT juga sudah bapak hentikan. Ini merupakan bentuk kami mendengar aspirasi teman-teman,” imbuhnya.

Meskipun telah mendengarkan penjelasan dari Nurdiana, massa aksi belum membubarkan diri. Mereka menuntut agar beberapa terduga pelaku pelecehan seksual dapat menemui massa. Selain itu, tuntutan lain yang disuarakan adalah penyerahan ijazah siswa yang ditahan.

Menanggapi hal ini, Nurdiana menegaskan.“Ijazah bapak camkan, bagi siapa pun yang ijazahnya ditahan silakan diambil hari ini tanpa ada embel apa-apa,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan korban pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang secara cepat, profesional dan transparan (Baca: Komnas PA Banten Minta Polisi Transparan Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4).

Hendri menegaskan, terduga pelaku wajib diproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karna seorang pendidik.

” Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan PP 70 tahun 2020, termasuk kemungkinan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman tambahan ini diberlakukan karena indikasi korban lebih dari satu orang,” ujar Hendri Gunawan kepada Media Banten.Com, akhir pekan ini.

Ia memastikan melakukan pendampingan menyeluruh kepada para korban dan saksi. Baik pendampingan sisi psikologis, hukum, maupun perlindungan sosial, agar pihak korban dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan, intimidasi, atau rasa takut.

Sementara diwawancarai sebelumnya, Kanit PPA Reskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum guru berinisial HD.

Namun, saat wartawan mendalami pertanyaan perihal permintaan keterangan dan proses penyelidikan kasus pelecehan tersebut, Febby Mufti enggan memberikan komentar lebih jauh. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button