Hukum

Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Diperkosa 3 Remaja di Petir

Kembali terjadi gadis di bawah umur diperkosa secara begilir setelah dicekoki minuman keras (Miras). Kali ini terjadi di Desa Tembiliuk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Pemerkosanya adalah 3 teman gadis tersebut.

Dari 3 teman gadis di bawah umur itu, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap 2 remaja terduga pelaku pemerkosa di rumah masing-masing di Desa Tembiliuk dan Cirreundeu, Sabtu malam (4/5/2024).

Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang, AP (15 tahun) warga Desa Tambiliuk, Kecamatan Petir dan EH (23 tahun) warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, sedangkan TG (DPO) masih dalam pengejaran personil Unit PPA.

“Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (6/5/2024).

Kapolres menjelaskan sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung.

“Ketika berada di Desa Tembiliuk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.

“Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk,” kata mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.

Pada saat korban pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpa nya kepada orangtuanya.

“Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ujar Condro Sasongko.

Setelah menerima laporan, personil Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya. Berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras,” tambah Kasatreskim AKP Andi Kurniady. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button