Hukum

Polda Banten Tangkap 7 Provokator Aksi Anarkis di Proyek PT Lotte Chemical

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.

Pengungkapan kasus proyek PT Lotte Chemical ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6) di Aula Ditreskrimum Polda Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kasubdit III Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beredarnya video aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis di media sosial pada 29 Oktober 2024.

Dalam video tersebut terlihat aksi intimidasi terhadap pekerja proyek, termasuk sweeping secara paksa dan perusakan fasilitas di area proyek, tepatnya di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.

“Setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman video yang beredar, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tujuh tersangka yang terlibat aktif dalam aksi tersebut,” ujar Dian.

Tujuh tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41).

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab kegiatan.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka memobilisasi massa untuk melakukan unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta melibatkan warga sekitar dalam pengelolaan limbah proyek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap mulai 26 Mei hingga 27 Juni 2025, di sejumlah lokasi di wilayah Banten, termasuk Kota Cilegon, Serang, dan sekitar lokasi aksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak dapat ditoleransi,” tegas Didik.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button