Dilaporkan, Dua Perusahaan Diduga Telantarkan Hak Pekerja
PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry di Tangerang dilaporkan karyawannya ke Disnakertrans Banten. Karena perusahaan diduga tidak memberikan hak pekerja seperti membayar upah lembur hingga tidak memberikan cuti pegawai perempuan yang hamil dan melahirkan.
Kedua perusahaan itu menggunakan jasa perusahaan outsourcing bernama PT Gema Jobsker Infokom.
“Karyawan PT Indah Jaya dan Spin Mill di Tangerang datang menghadap penyidik Disnaker provinsi, dalam rangka membuat laporan adanya dugaan pelanggaran, yang diduga dilakukan perusahaan,” kata kuasa hukum pegawai, Raidin Anom di Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).
Menurutnya, ada sekitar 16.000 pekerja di kedua perusahaan tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak baik dari perusahaan.
Baca:
Bahkan menurut Raidin, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan ke para pekerja perempuan.
“Ada kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan dengan tekanan yang nanti akan mengganggu nasib kerjanya, penghilangan cuti melahirkan, dan lain-lain. Klien saya ini kan ada yang (sudah bekerja) 3 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai 7 tahun. Semua ada 16 ribu karyawan,” terangnya.
Hingga Jumat (12/2/2021), kedua perusahaan itu belum memberikan penjelasan soal pengaduan tersebut.
Penelantaran hak buruh atau pekerja bukan pertama terjadi di Banten. Misalnya Badak Banten menggelar aksi demo di depan PT Sinar Daku Tangeranga di Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/5/2018), menuntut perusahaan memenuhi hak-hak almarhum Nurhasan dan Anda Suhanda yang meninggal.
Kedua pekerja di PT Sinar Daku itu diwakili oleh Sri Eti sebagai ahli waris Nurhasan dan Muhammad sebagai ahli waris Anda Suhanda. Keduanya meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima almarhum sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi solidaritas yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini, diikuti oleh lebih dari 300 personel Badak Banten yang mewakili DPD Kota Serang, DPD Kabupaten Tangerang, dan DPW Provinsi Banten. Seusai aksi, para peserta berinisiatif untuk meringankan beban keluarga ahli waris dan terkumpul dana sebesar Rp1,4 juta untuk diserahkan ke ahli waris pekerja.
Kedua belah pihak akhirnya bertemu. Ahli waris diwakilkan kepada DPW Badak Banten. Sedangkan PT Sinar Daku diwakili oleh Apung dan Edi. Petemuan ini disaksikan Kapolsek dan Koramil Jatiuwung serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
(Yandhi Deslatama)