HMI MPO: Pemkab Serang Cenderung Pasif Tangani Dampak Lingkungan Industri
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang menilai Pemkab Serang lamban dan cenderung pasif dalam menangani dampak lingkungan dari aktivitas industri.
Padahal dampak lingkungan dari aktivitas sejumlah industri di wilayah itu hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi warga sekitar industri.
“Misalnya, aktivitas PT Lautan Baja Indonesia (LBI) di Kecamatan Tirtayasa. Sejak tahun 2019 sejumlah rumah di sekitar industri mengalami retak fondasi rumah, banjir berkala, hingga pergeseran tanah. Ditengarai keberadaan PT LBI tak memiliki amdal sebagaimana UU No 32 tahun 2009,” ujar Ketua MPO HMI Cabang Serang, Jamal Fahrul Awaludin kepada wartawan MediaBanten.Com, Sabtu (19/07/2025).
Kecurigaan serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Bojonegara. Paparan debu industri di wilayah itu berdampak ekstrim pada kesehatan warga, terutama anak-anak, ibu hamil dan lansia. Sementara langkah pencegahan dari perusahaan nyaris tidak ada.
“Perusahaan seperti PT Waskita Beton Precast, PT Jetty Samudra Marine Indonesia dan PT SGM diduga menjadi penyebab menurunnya kesehatan warga secara ekstrim,” jelas Fahrul lagi.
Selanjutnya, yang perlu disikapi juga soal proyek perluasan saluran irigasi di Perumahan Puri Sava, Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan kompensasi.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU). ” Praktik itu melanggar prinsip partisipasi publik dalam pembangunan,” tuturnya.
Fahrul mengaku kecewa dengan Pemkab Serang yang tak mampu menertibkan perusahaan yang kerap beralasan dan bersembunyi bahwa izin perusahaan dikeluarkan oleh pusat.
“Setiap kali ada masalah, jawabannya selalu sama. Itu kewenangan pusat. Sampai kapan Pemkab Serang terus bersembunyi di balik izin pusat, sementara rakyatnya menderita?” ungkap Jamal.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berani mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang nyata-nyata menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayahnya. Ia menambahkan, keberanian dan keberpihakan kepada rakyat adalah esensi dari pemerintahan daerah yang berpihak.
“Saat Pilkada lalu, rasanya Bu Zakiyah melalui Mendes PDT bisa bersikap tegas kepada perusahaan di Serang Timur. Kenapa saat sudah menjabat, kekuatan itu tidak digunakan,’ tandasnya.
Seraya menambahkan, bahwa kritik tersebut mereka layangkan menyusul pernyataan Pemkab Serang yang mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan. Pemerintah, tuturnya, baru mengetahui aktivitas industri setelah ada keluhan masyarakat.
Meski begitu, Pemkab mengklaim telah melakukan verifikasi lapangan, mengeluarkan surat arahan ke perusahaan, dan mengirim laporan ke kementerian terkait pada 11 Juni 2025.
Namun bagi HMI MPO, langkah tersebut belum menyentuh akar masalah. Mereka menilai Pemkab seharusnya tidak hanya menjadi penghubung antara masyarakat dan pusat, melainkan berdiri di barisan terdepan sebagai pembela kepentingan publik. (Budi Wahyu Iskandar)









