Hukum

Husen Saidan Tanggapi Klarifikasi PT CBN Soal Dugaan Praktik Monopoli Usaha di Cilegon

Direktur Utama PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, bersama kuasa hukumnya Firman Damanik menyampaikan tanggapan resmi atas Press Release Hak Jawab dan Koreksi PT Cakra Baldas Nusantara (PT CBN) tertanggal 10 Januari 2026 soal dugaan praktik monopoli usaha.

Tanggapan tersebut, disampaikan melalui konferensi pers dan surat terbuka di Kota Cilegon, pada Minggu malam (11/1/2026).

Sebelumnya, PT CBN yang diduga melakukan monopoli usaha dan diskriminasi dalam lelang kabel oleh Husein Sadian, PT Insing Dwi Perkasa memberikann klarifikasi yang dikirim via email ke MediaBanten.Com, Minggu (11/1/2026) (Baca: Klarifikasi PT CBN: Tidak Benar Ada Monopoli Usaha dan Diskriminasi Lelang Kabel PT HEIN di Cilegon).

“Tidak benar ada monopoli usaha dan diskriminasi oleh PT Hein Global Utama terhadap segala kegiatan usaha dari rekan-rekan pengusaha lokal di 3 kelurahan (Rawa Arum, Gerem dan Warnasari),” kata Charlos Fernando Silalahi, Kuasa Hukum PT CBN dalam surat klarifikasi tersebut.

Pernyataan ini untuk menanggapi berita sebelumnya berjudul Diduga Ada Praktik Monopoli Usaha dan Diskriminasi Lelang Kabel PT HEIN di Cilegon yang dimuat MediaBanten.Com pada tanggal 8 Januari 2026.

Firman Damanik, kuasa hukum Husein Sadian menjelaskan, bahwa pihaknya memutuskan menyampaikan surat terbuka karena persoalan yang mencuat berkaitan langsung dengan proses penunjukan pekerjaan oleh PT Hein Global Utama.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas pernyataan kliennya, seharusnya hal tersebut disampaikan secara formal melalui mekanisme klarifikasi yang seimbang.

“Minimal, disampaikan juga secara resmi di media untuk mengimbangi pemberitaan yang ada, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh,” ujar Firman.

Ia menegaskan, bahwa sejak awal, kliennya tidak pernah menggunakan istilah menuduh, melainkan secara konsisten menggunakan kata, dugaan.

Firman menyebut, dalam perspektif hukum, penggunaan istilah tersebut, memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan.

“Kami membuat surat terbuka ini, agar tidak muncul kesan seolah-olah klien kami menyerang kehormatan pihak lain. Yang disampaikan, murni dugaan berdasarkan fakta yang dialami langsung,” katanya.

Terkait mekanisme pengadaan, Firman menjelaskan, bahwa secara umum terdapat beberapa metode, seperti tender umum, tender terbatas, hingga pemilihan atau penunjukan langsung.

Namun, ia mempertanyakan metode yang digunakan dalam pekerjaan material kabel sisa proyek PT LCI, mengingat kliennya mengaku tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan proses seleksi apa pun.

“Jika penunjukan langsung dilakukan, seharusnya ada alasan dan justifikasi yang jelas. Misalnya, hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat. Sampai hari ini, hal itu belum pernah dijelaskan kepada klien kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Husen Saidan menyampaikan, bahwa dugaan tersebut muncul karena dirinya merasa langsung mengalami dampak dari proses yang berjalan.

Sebagai pengusaha lokal yang berdomisili di Kelurahan Rawa Arum dan termasuk wilayah Ring 1, ia mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal hingga material kabel dikeluarkan.

“Kalau memang kami diikutkan dan kalah secara harga atau teknis, kami bisa menerima dengan lapang dada. Yang kami persoalkan, adalah tidak adanya ruang persaingan yang sehat,” kata Husen.

Ia juga menyinggung, adanya ketentuan keterlibatan pengusaha dari tiga wilayah, yakni Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari. Namun dalam praktiknya, perusahaan yang ditunjuk justru disebut berdomisili di luar wilayah tersebut.

“Kalau memang mau terbuka, ya terbuka untuk semua pengusaha di tiga wilayah. Jangan hanya berdasarkan rekomendasi pihak tertentu,” ujarnya.

Husen turut mempertanyakan dasar kewenangan Komite Tiga Wilayah yang selama ini disebut berperan dalam merekomendasikan pengusaha.

Menurutnya, perlu kejelasan terkait legal standing komite tersebut serta kapasitasnya dalam mengatur atau menentukan pihak yang dapat terlibat dalam proyek.

“Sebagai pengusaha, kami seharusnya diwadahi oleh lembaga yang memiliki dasar hukum yang jelas. Ini yang menurut kami perlu dievaluasi bersama,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Husen menegaskan, bahwa langkah yang ditempuhnya bukan semata soal keuntungan usaha, melainkan soal prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Kami tidak iri soal rezeki. Yang kami minta, hanya proses yang adil dan transparan. Dugaan ini kami sampaikan, agar ke depan tidak terulang hal yang sama,” terangnya. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button