News

Jokowi Resmi Berikan Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Presiden Jokowi resmi memberikan gelar Jenderal Kehormatan terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto atau Jenderal TNI (HOR), pada Rabu (28/2/2024).

Pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden Jokowi, dihimpun dari PresidenRI.go.id.

Pemberian gelar terhadap Menteri Pertahanan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Di sisi lain, definisi Jenderal Kehormatan secara resmi tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tanda Jasa, Gelar dan Kehormatan.

Mengacu Undang – undang tersebut, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan secara langsung oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, pemerintah, atas darma bakti dan kesetian yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Selain itu, beberapa tokoh yang pernah mendapat pangkat Jenderal TNI (HOR) antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut daftar jenderal lain yang pernah meraih pangkat Jenderal TNI (HOR), yang dikutip dari laman resmi Akademi Militer (Akmil), Rabu (28/2/2024).

  • Jenderal TNI (HOR) Purn Hari Sabarno
  • Jenderal TNI (HOR) Purn Soesilo Soedarman
  • Jenderal TNI (HOR) Purn Agum Gumelar
  • Jenderal TNI (HOR) Soerjadi Soedirdja
  • Jenderal TNI (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan
  • Jenderal TNI (HOR) Soesilo Bambang Yudhoyono
  • Jenderal TNI (HOR) Abdullah Mahmud Hendropriyono

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button