Ekonomi

Kemendagri Terbitkan SE Percepatan APBD dan Investasi

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2021, dan kemudahan investasi di daerah.

Surat edaran itu bernomor 903/145/SJ yang ditandatangani Mendagri Tiro Karnavian.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama pemerintah daerah untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut di Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Hudori mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD menjadi instrumen utama dalam penanganan Covid 19, yaitu di bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi nasional.

“Sebagaimana kita ketahui, pandemi Covid-19 ini melanda seluruh dunia dan dampaknya bukan hanya pada bidang ekonomi, namun pada seluruh aspek kehidupan. Atas dasar itu, APBN dan APBD ini menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” terangnya.

Baca:

Hudori menjelaskan, overview ekonomi Indonesia menurut Kementerian Keuangan sejak 2020, bahwa pada kuartal 3 Tahun 2020 ekonomi Indonesia membaik. Artinya masih ada harapan untuk meningkatkan perekonomian di Tahun 2021, dengan proyeksi pada kisaran 4.5% – 5.5%.

Untuk mencapai proyeksi tersebut,  perlu dorongan kebijakan pemerintah yang baik, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Berkaitan dengan dukungan APBN, APBD dan investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, Hudori berharap dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Ia juga mengatakan bahkan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I 2021 sejak dini.

Hudori mengajak pemda untuk melakukan percepatan pelaksanaan APBD, di antaranya dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran. Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukan di akhir tahun anggaran.

“Jadi sekali lagi, pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain: pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD,” jelasnya.

Hudori juga meminta pemda untuk segera melakukan percepatan dan kemudahan investasi daerah, untuk mendorong peningkatan investasi di daerah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Investasi ini perlu disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. Kemudian, Hudori mengatakan bahwa sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBN dan APBD tetapi juga bagaimana cara pemda memperkuat iklim investasi daerah. Dengan demikian, daerah dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Hudori juga berharap pemerintah daerah dapat mendorong peran serta semua pihak.

“Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Sekjen. (Rilis Puspen Kemendagri / Barza Hasan)

Iman NR

Back to top button