Gaya Hidup

Libur Idul Adha Resmi Jadi 3 Hari, Tanggal 28 dan 30 Cuti Bersama

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional untuk memperingati hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal tersebut sudah diterapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, Presiden Jokowi pun mengungkap alasan menambah jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.

Pemerintah ingin memanfaatkan, kata Jokowi, momentum ini untuk mengerek perekonomian. Keputusan ini pun dibuat usai melakukan sejumlah kajian.

“Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih lagi,” tandas Jokowi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/06/2023).

Jokowi juga melihat adanya peluang menambah perputaran ekonomi di setiap daerah, terutama di kawasan pariwisata.

Kepala Negara juga menetapkan tambahan dua hari cuti bersama di akhir pekan depan.

“Utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan,” ujarnya.

Di sisi lain, Azwar Anas juga menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama, dan Menaker.

“Itu perlu perpres. Ini kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” katanya.

Selain itu, Muhammadiyah menetapkan libur Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023, sedangkan pemerintah pada 29 Juni 2023.

Mu’ti mengusulkan tanggal 28 Juni 2023 pun menjadi libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusyuk.

Beberapa tahun yang lalu, banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Ied.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button