Lion Air Group Umumkan Kebijakan Bagasi Gratis Penerbangannya
Lion Air Group merilis kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi gratis yang dapat dibawa (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh pelanggan.
Demikian disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (28/11/2024)/
Jenis bagasi yang termasuk bagasi gratis atau Free Baggage Allowance, meliputi travelling bag dan luggage, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran/ dimensi 35 x 35 x 30cm.
Pelanggan harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Berikut kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi jenis dan ukuran maksimal dimensi 35 x 35 x 30cm;
1. Bagasi berbentuk kardus
2.Bagasi berbentuk styrofoam
3. Bagasi berbentuk palet kayu
4. Bagasi berbentuk container box
5. Bagasi berbentuk karung.
Apabila bagasi pelanggan termasuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 01 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in.
Keteuannya dengan minimal pembayaran 5kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.
Setiap pelanggan memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan:
1. Bagasi tercatat yaitu barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat.
2. Pesawat jet: Berat maksimum 15kg atau 20kg untuk kelas ekonomi, dan 30kg untuk kelas bisnis, tergantung rute penerbangan.
3. Pesawat propeller (baling-baling): Tidak tersedia bagasi tercatat gratis (0kg) untuk penerbangan satu sektor atau rute yang hanya dilayani oleh pesawat propeller.
4. Bagasi kabin yaitu barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin pesawat dengan berat maksimum 7 kg dan dimensi tidak lebih dari 40 x 30 x 20cm.
Barang bawaan yang dikemas menggunakan kardus, styrofoam, palet kayu, container box atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi, asalkan sesuai dengan batas berat dan ukuran yang berlaku (tidak melebihi ukuran/ dimensi 35 x 35 x 30cm).
Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan menggunakan layanan kargo. (Siaran Pers Humas Lion Air Group)
Editor Iman NR