Hukum

Pembunuh Petani 70 Tahun di Bendung Dipastikan Bukan Orang Gila

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang memastikan Jarudi Lutfi, pembunuh Petani Raman (70), petani asal Kampung/Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, bukan orang gila disebut orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.

Motif dari pembunuhan itu dilatarbelakangi persoalan batas tanah antara milik korban dan pelaku.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penyidik Reskrim telah melakukan pemeriksaan, dan pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan rasa penyesalan sehingga pelaku dipastikan bukan ODGJ.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis, namun dari pemeriksaan pelaku masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena masih bisa berkomunikasi dan mengakui perbuatannya,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Kapolres menjelaskan dari hasil penyidikan, kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (31/8/2021) itu bermula dari persoalan patok tanah. Pelaku yang tidak terima, kemudian tersulut emosi dan menghajar korban.

“Motif pelaku karena emosi, pelaku didorong oleh korban, cekcok. Puncaknya pelaku didorong oleh korban, karena tanahnya dicangkul oleh korban,” jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Yudha mengungkapkan pelaku dengan sadis menghajar pelaku dengan ujung cangkul di area leher korban, sehingga korban langsung meninggal di lokasi kejadian.

“Pelaku merebut cangkul korban dan dipukulkan ke bagian kepala korban. Setelah korban tersungkur, pelaku kembali menebaskan cangkul ke arah leher yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Jarudi mengakui perbuatannya tersebut. Sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya telah beberapa kali menegur korban agar pembatas tanah dibongkar, karena sebagian merupakan lahan miliknya.

“Pager tanah masalahnya pak, tanah saya sendiri dibagi dua. Kan kata saya jangan dipaculin, yang gede aja, yang dicangkulin. Disana kan ada makam, takut ambruk. Sudah saya tegur, bukan sekali, dua kali, tiga kali, empat kali (korban ditegur oleh pelaku),” ujarnya.

Jarudi menambahkan dirinya tersulut emosi ketika korban memukul kepalanya. Sehingga dirinya merebut cangkul korban, dan langsung menghantamkannya ke tubuh korban.

“Saya tidak terima didorong, terus dia dorong lagi. Kemudian kelepak (memukul area kepala) saya, terus saya pukul pakai cangkul. Terus kabur ke rumah keluarga, sadar nggak sadar, kesel abis diomonginnya susah,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan yang menewaskan Raman ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, korban tengan berkebun di samping rumahnya.

Pada saat korban berkebun, tiba-tiba datang pelaku dengan melompat pagar tembok rumah korban langsung memukuli korban menggunakan cangkul.

Setelah dihajar, korban yang sudah tidak berdaya kemudian diseret dan disembunyikan ke dalam kolam air. Setelah puas pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Carenang. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button