Keuangan

Pemerintah Tanggung PPN Sewa Ruangan Pedagang Eceran

Pemerintah pusat akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran pers Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (4/8/2021).

Neilmaldrin Noor mengatakan, Pedagang eceran yang dimaksud yakni pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya, bergelut pada bidang penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Ia menyebutkan, bantuan itu diberikan kepada pedagang yang memiliki toko atau gerai di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkapnya

Sementara, bagi pengusaha yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi itu, dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, untuk tenggat waktunya, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

“Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Kata Neilmaldrin Noor, insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekedar diketahui, bagi para pedagang yang ingin mengetahui ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan, dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button