Pemkab Serang Siap Bayar Gaji 3.587 PPPK Paruh Waktu Formasi Guru
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, Banten merampungkan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk formasi guru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana di Serang, Senin, menyatakan bahwa draf formulasi insentif tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, sebelum dicairkan.
“Sudah ada hasilnya dan formulasinya sudah siap. Nanti kalau Bupati sudah setuju, intinya sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Zaldi.
Pihaknya menargetkan pencairan insentif bagi ribuan guru tersebut dapat direalisasikan selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Ramadhan.
Zaldi menjelaskan, penyaluran insentif tahun ini dipastikan akan menjangkau seluruh 3.587 PPPK paruh waktu. Hal ini berbeda dengan kondisi tahun lalu, di mana terdapat 1.081 pegawai yang tidak mendapatkan insentif akibat jumlah honorer yang bertambah namun tidak diiringi penambahan anggaran.
Terkait besaran nominal yang akan diterima, Zaldi menyebutkan pihaknya telah membuat formulasi khusus. Besaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik, seperti perbedaan jam kerja antara guru TK dan SD.
Langkah cepat Pemkab Serang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK paruh waktu di Gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, menyusul keluhan belum diterimanya gaji selama dua bulan.
Lebih lanjut, Zaldi juga mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan perubahan status mereka.
“Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ASN tidak bisa menerima honor dari dana BOS. Jadi mereka silakan memilih, kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK,” tegas Zaldi. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)



