Pemkab Tangerang Siapkan Dana Darurat Hadapi KLB Keracunan MBG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyiapkan dana darurat sebagai mengantisipasi kemungkinan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau ada kejadian luar biasa seperti keracunan, pasti pemda akan membuat SK Bupati tentang kejadian luar biasa dan dikeluarkan dana darurat itu dialokasikan untuk antisipasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa (7/10/2025).
Ia mengatakan dana darurat tersebut nantinya digunakan untuk menanggung seluruh biaya penanganan medis bagi penerima manfaat yang terdampak dalam kasus KLB. “Jika itu dinyatakan KLB, jadi orang yang dirawat di rumah sakit itu dibayar oleh pemda,” ucapnya.
Hendra menyebutkan pengeluaran dana kedaruratan itu baru bisa digunakan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan status KLB di wilayahnya tersebut.
Namun, katanya, untuk jumlah anggaran yang disiapkan belum ditentukan karena akan disesuaikan dengan kondisi kebutuhan di lapangan pada situasi KLB. “Itu dilakukan waktu setelah kejadian, jadi kejadiannya ada dinyatakan KLB baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menerangkan ada dua mekanisme penanggulangan biaya korban keracunan MBG. Bagi yang belum ditetapkan KLB, pembiayaan ditanggung oleh BGN.
Sementara itu bagi korban di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, pembiayaan diurus oleh pemda melalui asuransi.
Dua daerah yang sudah menetapkan KLB yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut. Sementara untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN.
“Dua mekanisme penanggulangan biaya ini sudah berjalan. Jadi ada dua daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota. Ketika menetapkan KLB, pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” jelas Dadan.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tangerang, Banten, melibatkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk mengawasi penyaluran makanan yang dikirim dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mengantisipasi keracunan (Baca: Pemkab Tangerang Libatkan Unit Kesehatan Sekolah Awasi Makanan Program MBG).
“Kita juga minta pada-pihak sekolah untuk memberdayakan UKS-UKS yang ada, sehingga ketika makanan datang ini agar diperiksa dulu oleh guru dan Unit Kesehatan Sekolah yang ada,” kata Sekretaris Satgas Percepatan MBG Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana di Tangerang, Senin (6/10/2025).
Ia mengatakan setiap UKS nantinya harus turut melakukan pengawasan terhadap makanan yang akan didistribusikan oleh SPPG kepada siswa sebagai penerima manfaat. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











