Pemkab Tangerang Terima Hibah 6 Gedung SMPN dan SDN dari PUPR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima enam unit sekolah negeri dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumaha Rakyat (PUPR), Senin, (19/10/2020). Pemberian hibah gedung sekolah negeri ini diwakili langsung Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten.
Enam unit sekolah tersebut yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Tangerang terdiri 2 SMP Negeri dan 4 SD Negeri. “Dengan serah terima barang milik negara ini, diharapkan dapat memberikan motivasi serta semangat bagi Pemkab Tangerang dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pembangunan pada masyarakat,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Selain itu, kata Zaki, hal ini akan menjadi program berkelanjutan serta menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama. “Yang pasti dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Baca:
Sementara Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten, Andreas Budiwirawan menegaskan hibah enam gedung sekolah tersebut didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga akhirnya kita bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan dan aset negara dengan cara hibah,” pungkasnya.
Diketahui enam gedung sekolah negeri yang telah sudah menjadi hal milik Pemkab Tangerang tersebut yaitu, SMP Negeri 2 Tigaraksa, SMP Negeri Jambe 1, SD Negeri Margahayu, SD Negeri Gadog, SD Negeri Pasirbolang, dan SD Negeri Seglog. (Rivai Ikhfa)