Pemkab Tangerang Tidak Menaikan Tarif PBB – P2 Tahun 2025
Di tengah maraknya kenaikan pajak di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak menaikkan tarif PBB – P2 atau pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2025.
“Tidak ada, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi di Tangerang, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, alasan tidak menaikkan tarif pajak yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat merupakan hasil kesepakatan pimpinan di daerah itu.
Bahkan, katanya, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah memberikan keringan atau diskon atau pembebasan PBB sebagai rangkaian dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Tarif pajak, khusus PBB-P2 tidak ada kenaikan sejak 3 tahun yang lalu.
“Jadi tidak ada kenaikan, masih sama dengan tiga tahun yang lalu untuk tarif pajak di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia mengatakan terkait kebijakan tarif pajak tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kendati demikian, harmonisasi aturan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian akan dikonfirmasi oleh pemerintah pusat.
“Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan),” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /452B /SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











