Keuangan

Pemkot Serang Naikan Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 0,1 – 0,2%

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,1 – 0,2 %, meskipun kenaikan pajak di tingkat pusat sebesar 0,5%.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/6/2024).

“Kalau di Kota Serang, kami menaikan 0,1℅ paling tinggi 0,2℅ naik dua kali lipat. Tetapi kenaikan itu hanya untuk ketetapan 0 sampai Rp1 miliar,” ungkap Hari Pamungkas.

“Se-Indonesia, rata-rata daerah menerapkan naik 0,5% . Contoh Kota Tangerang dan Daerah Khusus Jakarta. Tarif Kota Serang paling murah di antara kota/Kabupaten lainnya. Pertimbangannya untuk menjaga daya beli masyarakat jangan sampai menurun dan pertumbuhan ekonomi harus stabil,” lanjutnya.

Hari menjelaskan, bahwa kenaikan PBB diberlakukan sejak per Januari 2024 semenjak ditetapkannya Perda 1 tahun 2024 turunan dari Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikenal dengan UU HKPD.

“PBB paling tinggi sebesar 0,5%, naik dari yang sebelumnya 0,3%. Tetapi besaran tarif PBB nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah, Kota Serang hanya 0,1℅ sampai 0,2%,” paparnya.

Menurutnya, dalam PBB ada beberapa komponen untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sehingga rumah yang di akses di pinggir jalan lebih mahal.

“Kalau tarifnya sama, namun yang membedakan NJOP nya saja, antara rumah di pinggir jalan, tengah. Jadi komponen juga beda beda Tarif PBB nya. Jadi yang didepan lebih mahal karena aksesnya lebih dekat,” pungkasnya.

Kenaikan PBB paling tinggi, yaitu 0,5%, bisa berpengaruh pada biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Naiknya tarif PBB ini juga kontradiktif dengan insentif yang diberikan pemerintah berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli properti, namun pajak yang harus dibayarkan cukup besar.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button