Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) melaporkan ke Ombudsman Banten adanya dugaan maladministrasi terhadap proses rekrutmen calon kepala sekolah (Kepsek) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Proses rekrutmen itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah. “Setidaknya kami melihat ada 4 calon kepala sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepsek itu sudah berumur dari yang disyaratkan, yaitu 56 tahun. Ini lebih,” kata Amin Rohani, Kepala Divisi Kebijakan Publik Patiro di Kantor Ombudsmen Banten, Senin (20/5/2019).
Laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsmen, kata Amin Rohani, bertujuan agar Pemprov Banten, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan tentang tata cara pengangkatan atau penugasan kepala sekolah.
Pattiro mempertanyakan BKD dan Dindikbud Banten yang menggunakan Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Padahal peraturan itu sudah dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Permendikub No.6 tahun 2018. “Jika Pemprov Banten tetap ngotot dengan aturannya sendiri, mengabaikan aturan yang berlaku, kami akan melakukan cara-cara lain untuk menghentikan hal tersebut,” kata Amin Rohani.
Baca:
- Gandung: Diklat Calon Kepsek Berpotensi Maladministrasi dan Kerugian Negara
- Di Tengah Kritik Maladministrasi, Diklat Calon Kepsek di Banten Berlanjut Ke Pemagangan
Hal paling penting dalam Permendikbud itu adalah proses rekrutmen calon kepala sekolah dan keharusan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Kepsek yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil Diklat itu dinyatakan dalam bentuk sertifikat yang diterbitkan lembaga tersebut.
Sedangkan Diklat Calon Kepsek untuk 48 orang di Provinsi Banten, khususnya calon Kepsek SMA/SMK dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten. Belum ada kejelasan, apakah BPSDMD Banten sudah berkerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) seperti yang disyaratkan dalam Permendikbud No.6 tahun 2018, sehingga BPDSDMD Banten dibolehkan menggelar Diklat Calon Kepala Sekolah.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Universitas Negeri Agung Tirtayasa (Untirta) merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang berkerja sama dan ditunjuk oleh Kementrian Dikbud dalam menggelar Diklat Calon Kepala Sekolah.
Sementara itu, Bambang P Sumo, Kepala Ombudsman Banten membenarkan adanya laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pattiro. Laporan dugaan itu terjadinya pelanggaran atau maladministrasi karena tidak menggunakan Permendikbud No.6 tahun 2018, tetapi menggunakan Permendikbud yang sudah dinyatakan tidak berlaku.
“Kami akan periksa berkas ini secepatnya. Namun juga dugaan maladministrasi itu benar, Pemprov Banten harus menghentikan praktik yang berpotensi maladministrasi tersebut,” kata Bambang P Sumo.
Bambang P Sumo membenarkan, seharusnya Pemprov Banten segera menghentikan proses rekrutmen tersebut karena tidak sesuai peraturan yang ada. (Aditywarman)