HeadlinePemerintahan

Tanpa Izin Mendagri, Pj Gubernur Boleh Mutasi Pejabat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengizinkan pelaksana Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah memberhentikan dan mutasi pejabat tanpa izin dari Kemendagri.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.821 / 5292 / SJ yang ditandatangani Tito Kranavian, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 September 2022.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati dan walikota seluruh Indoensia.

Namun dalam SE itu, khusus untuk Pajabat Pratama dan Madya ternyata masih harus mengantongi izin dari Mendagri untuk memberhentikan dan mutasi pejabat tersebut.

Benny Irawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri membenarkan soal terbitnya SE tersebut. “Benar,” katanya melalui pesan WA saat dikonfirmasi MediaBanten.Com, Sabtu (17/9/2022).

Sebelumnya, kewenangan Pj, Pjs dan Plt kepala daerah dibatasi, terutama kebijakan strategis, terutama dalam hal memberhentikan, memberikan sanksi hingga memberikan sanksi pegawai harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

Dalam SE yang ditandatangani tanggal 14 September 2022, kebijakan itu diubah dan membolehkan Pj, Pjs dan Plt melakukan hal tersebut tanpa harus meminta izin Kemendagri.

Kewenangan yang diberikan itu terdapa pada poin 4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Namun dalam SE tersebut mencantumkan keharusan Pj, Pjs dan Plt untuk melaporkan penggunaan kewenangan itu ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung dilakukannya tindakan kepegawaian.

Menurut Benny Irawan, Kapuspenkum Kemendagri, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

Khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya. (Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button