Edukasi

Ini 5 Acuan Pemda, Respon Kemendagri Soal Sekolah Penggerak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan 5 hal dalam mendukung program Sekolah Penggerak yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar berjalan efektif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Pertama, Hudori menyampaikan, Gubernur agar dapat melakukan pengendalian. Salah satunya dengan tidak merotasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki kemampuan dalam melaksanakan program sekolah penggerak.

Kedua, agar tujuan penyelenggaraan program sekolah tersebut berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Hudori meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijadikan acuan oleh setiap level satuan pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca:

Ketiga, menurut Hudori, perlu disusun nota kesepahaman dalam memperkuat koordinasi antara Kemendagri sebagai Pembina Umum dan Kemendikbud selaku Pembina Teknis.

“Perlu disusun semacam MoU antara Kemendagri dan Kemendikbud dalam penyelenggaraan program Sekolah Penggerak di daerah, sebagaimana yang sudah disampaikan dalam rapat koordinasi tanggal 29 Desember 2020 lalu,” kata Hudori.

Keempat, Hudori meminta agar pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah sinergis dengan kebijakan yang telah ada.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 18,” papar Hudori.

Kelima, Kemendikbud diharapkan agar segera memastikan penyusunan NSPK dalam pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah. Dengan demikian, daerah dapat merumuskan kebijakan sebagai tindak lanjut dari penetapan NSPK tersebut.

“Di samping itu koordinasi yang dilakukan pusat dan daerah, kita juga akan melakukan pemantauan dan hasil berkala,” ujar Hudori. (Rilis Pusat Penerangan Kemendagri / Barza Hasan)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button