Hukum

Surat Kepala Pasar Kutabumi Dinilai Pemicu Bentrokan, Ini Kata Perumda NKR

Perumda NKR, BUMD Pemkab Tangerang menyatakan, Kepala Pasar Kutabumi tidak berhak mengeluarkan surat permintaan pengamanan ke sebuah organisasi yang dinilai sebagai pemicunya terjadinya bentrok preman dan pedagang Pasar Kutabumi.

“Surat keluar berupa kerja sama dan lainnya itu harusnya dikeluarkan oleh Perumda NKR. Kepala Pasar Tak berwenang mengeluarkan itu,” kata Rhazes Faza Asrinda, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR yang ditemui Mediabanten.Com di kantornya Jl Nyimas Melati Kota Tangerang, Selasa (26/09/2023).

Katanya, Surat Kepala Pasar Kutabumi melanggar Standar Operasioanal Prosedur (SOP) Perumda.

Menurutnya, Kepala Pasar tak berwenang mengeluarkan surat semacam permohonan bantuan ataupun jalinan kerja sama dengan pihak luar.

Pernyataan tersebut merespon beredarnya dua surat, Salah satunya ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi dengan nomor SII.2 /ps.kebum /IX/2023.

Surat itu diduga memicu Penyerangan sekelompok preman kepada pedagang Pasar Kutabumi, Minggu (24/09/2023) yang mengakibatkan sejumlah pedagang luka, dagangan dijarah dan merusak kios serta lapak.

Surat berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berjejer logo Perumda NKR Pasar Kutabumi, menyatakan hal bersifat penting yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi.

Surat itu ditujukan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten, salah satu poinnya berisikan permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.

Isi surat juga berisi keluhan itu menyatakan bahwa Perumda NKR telah mengupayakan dengan berbagai cara untuk melaporkan kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan di Pasar Kutabumi yang disebut sudah sangat meresahkan para pedagang yang masih berjulan di sana.

“Belum mendapat respon yang baik dan cepat,” bunyi kutipan surat yang ditandatangani Hafid.

Sedangkan satu surat lainnya menyatakan deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten yang ditandatangani 10 orang dari sekelompok ormas di wilayah kecamatan Pasar Kemis, mengklaim diri sebagai deklarator.

Isi surat deklarasi itu dinyatakan Kamis, (21/09/2023), bertepatan dengan pergantian Bupati Tangerang periode 2018-2023, Ahmed Zaki Iskandar kepada Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono.

Janji Polresta Tangerang

Polresta Tangerang berjanji akan mengungkap tuntas kasus penyerbuan kepada Pedagang tersebut. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengroyokan dan empat orang masih intens diperiksa sebagai saksi.

“Peran (inisial) H fan N melakukan pemukulan dan penganiyayaan, C sebagai perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiyaan,” Kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sigit melanjutkan, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang. “Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Sigit.

Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi. “Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” kata Sigit. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button