EdukasiHeadline

Gandung: Diklat Calon Kepsek Berpotensi Maladministrasi dan Kerugian Negara

Gandung Ismanto, Akademisi Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) menilai adanya maladministrasi dalam proses pendidikan dan pelatihan (Diklat)calon kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Terbukti, lolosnya calon yang tidak berhak (eligible) tetap mengikuti Diklat Calon Kepsek di BPSDM Banten. Maladministrasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Ya dapat dimaknai sebagai maladministrasi, yaitu ketidakpatuhan pada peraturan yang berlaku. Demikian pula BKD yang tidak memverifikasi kembali data yang diusulkan dari Dindikbud,” kata Gandung Ismanto, Akademisi Untirta kepada MediaBanten.Com, Kamis (9/5/2019).

Pernyataan Gandung Ismanto ini menanggapi berita berjudul Langgar Permendikbud, Peserta Diklat Calon Kepsek SLTA Berumur Lebih 56 Tahun.

Gandung mengatakan, maladministrasi juga bisa dilihat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam menjalankan kebijakan kepegawaian daerah, sehingga berdampak pada terjadinya potensi kerugian negara.

Baca: Sebanyak 48 Calon Kepsek Ikut Pendidikan dan Latihan di BPSDM Banten

Potensi kerugian negara itu bisa dilihat dari calon yang tidak berhak lolos dalam seleksi, bahkan tetap mengikuti Diklat Calon Kepsek SMA/SMK. Ini mengakibatkan biaya dikeluarkan untuk seluruh proses itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal kuota Diklat calon kepsek sangat terbatas karena berbagai alasan, di antaranya keterbatasan anggaran. “Output dari hal tersebut ya tidak bisa dipetanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Menurut Gandung Ismanto, outcome dari Diklat calon kepsek itu, di antaranya tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten karena tidak bisa dilantik sebagai kepala sekolah. Ini merupakan tindakan mubazir akibat calon yang tidak berhak atau eligible lolos dalam proses seleksi tersebut.

Gandung juga menilai BKD Banten tidak cermat dalam mencantumkan konsideran kebijakan dalam surat perintah mengikuti diklat calon kepsek yang dintandangani Pj Sekda Banten, Ino S Rawita pada tanggal 23 April 2019. “Ini menimbulkan implikasi hukum yang cukup serius,” katanya.

“Karenanya, inspektorat / gubernur perlu memberikan peringatan atau sanksi terhadap maladministrasi ini,” kata Gandung Ismanto.

Dalam surat perintah No.800/1881-BKD/2019 yang ditandatangani Pj Sekda Banten, Ino S Rawita tercantum dasar hukum atas surat perintah tersebut pada poin 5, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Padahal Permendikbud itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena diganti dengan Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Implikasi hukum dari tercantumnya peraturan yang sudah dinyatakan tidak berlaku bermakna diklat calon kepsek yang diikuti 48 calon itu dinyatakan cacat hukum

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Banten, Komarudin mengakui ada peserta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang umurnya sudah melampaui yang disyaratkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) No.6 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Dalam pasal 6 ayat j Permendikbud itu disebutkan, calon kepala sekolah yang telah mengikuti Diklat, umurnya tidak boleh lebih dari 56 tahun pada saat dilantik jadi kepala sekolah.

“Kami hanya menerima daftar yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Daftar itu berdasarkan hasil seleksi calon kepala sekolah yang dilakukan Didikbud pada tahun 2017. Pada tahun 2018, Dindikbud tidak melakukan seleksi,” kata Komarudin yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya, Kabid Kelembagaan Dindikbud Banten, Taqwim tidak mau berkomentar soal lolosnya peserta Diklat Calon Kepsek yagn sudah berumur di atas 56 tahun. “Selama bulan puasa, saya tidak mau berkomentar kepada wartawannya,” katanya.

Bidang Kelembagaan Dindikbud Banten merupakan bidang yang memroses seleksi calon Kepsek yang akan diikutsertakan dalam Diklat Calon Kepsek yang digelar di BPSDM Banten yang beralamat di Pandeglang. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button