Keuangan

Pemkot Tangerang Targetkan Opsen PKB dan BBNKB Rp874 Miliar

Pemerintah Kota Tangerang menargetkan pendapatan pajak baru pada 2025 yakni opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp874 miliar.

“Untuk tahun 2025 ada target pajak baru yang kita sasar yakni opsen untuk pajak kendaraan bermotor dan balik nama. Dari keduanya pajak yang kita target sebesar Rp874 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa di Tangerang, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan rincian untuk target pendapatan kedua pajak tersebut adalah Rp387 miliar untuk opsen PKB dan Rp287 miliar untuk BBNKB.

Pencanangan target tersebut, lanjut Kiki, setelah melihat siklus peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat. Berdasarkan data, untuk tahun 2024 tingkat partisipasi membayar pajak meningkat menjadi 89 persen dari yang sebelumnya di angka 82 persen.

“Kami optimis target yang kami canangkan bisa tercapai. Ini merupakan rasa optimis yang sangat besar, sehingga di tahun 2025 realisasi pajak di Kota Tangerang akan tercapai dengan baik,” katanya.

Kiki juga mengatakan pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dimulai pada tahun 2025.

“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” jelas Kiki.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan sebelumnya telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen

“Pemkot Tangerang menyambut baik adanya aturan ini sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif,” ujarnya.

Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan opsen atas PKB untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan opsen atas BBNKB juga untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban WP. (LKBN Antara dan sumber lainnya)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button