Pemkot Tangsel Audit Kawasan Pergudangan Paska Kebakaran Pabrik Pestisida
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten siap menindaklanjuti usulan dan rekomendasi Komisi VII DPR terkait audit kawasan pergudangan setelah kebakaran pabrik pestisida di Serpong yang mencemari sungai dan dekat kawasan permukiman.
“Usai kejadian kemarin, kita sudah meminta seluruh kawasan pergudangan untuk memenuhi aturan yang berlaku. Kami libatkan kepolisian dan kejaksaan untuk penegakan aturan,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan usaha yang dijalankan di kawasan pergudangan Taman Tekno itu tidak memiliki perizinan khusus sebagaimana mestinya.
“Gudang penyimpanan pestisida atau bahan berbahaya seharusnya memiliki izin khusus. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” katanya.
Pemerintah juga meminta pengelola kawasan industri, termasuk Taman Tekno, untuk memastikan seluruh aktivitas pergudangan sesuai dengan ketentuan, terutama berkaitan dengan bahan berbahaya dan instalasi pengolahan limbah (ipal).
Menurut Pilar, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kota Tangerang Selatan tidak lagi membuka perizinan kawasan industri baru. Kawasan industri yang ada, seperti Taman Tekno, merupakan pengembangan lama sejak era 1990-an.
“Kawasan industri yang ada harus benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang berlaku. Kami terbuka terhadap investasi, selama sesuai aturan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sebelumnya mendesak kepada Pemkot Tangsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai izin di kawasan pergudangan dari peristiwa kebakaran tersebut.
“Cek ulang tata ruang dan pastikan tak ada pergudangan dengan usaha yang kategori berbahaya dekat pemukiman warga. Pemkot Tangsel harus ambil momentum ini untuk evaluasi,” ujarnya.
Kebakaran di PT Biotek Saranatama yang menyimpan pestisida telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Terkait dengan kejadian itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang itu untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan oleh pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran pihak perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menuturkan tim penyidik telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dari kalangan pegawai serta manajer operasional PT Biotek Saranatama
Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana, penyelidikan dalam kasus itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)



