Hukum

Pencuri Motor di Toko Ditangkap Tim Resmob Polres Serang

Belum sempat menjual motor hasil curian, HS alias Acong, 25, pelaku pencurian Honda Vario milik pedagang furniture diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Rabu (2/4/2020) malam.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 Unit Honda Vario, kunci Letter T, kunci kontak asli serta sebilah pisau berserangka. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di rutan Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh tersangka Acong pada Kamis (12/3/2020), sekira jam 21.00, di Toko Banjar Jaya Meubel di Jalan Raya Rangkasbitung Km.2, Pasar Banjar Cikande.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan karyawan toko. Pada saat kejadian, motor Honda Vario A 5852 GT terpakir di dalam toko dengan posisi kunci kontak menggantung di lubang kunci motor. Motor milik Ahmad Patoni, 47, warga Perum Graha Cisait, Desa Cisait, Kec. Kragilan, Kab. Serang digunakan untuk mengantarkan barang.

Baca:

Kunci Kontak

“Karena kunci kontak menempel di kendaraan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban, dengan terlebih dahulu menuntun motor ke luar toko. Pencurian motor ini baru diketahui, setelah salah seorang karyawan hendak mengantarkan barang dan melaporkan ke Mapolsek Cikande,” terang Mariyono, Jumat (3/47/2020).

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang diperbantukan untuk mengungkap kasus pencurian langsung bergerak melakukan pencarian. Dari hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar, mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang menawarkan Honda Vario dengan harga murah. Setelah dicek, ternyata motor yang ditawarkan itu identik dengan motor milik Ahmad Patoni.

“Setelah mendapatkan identitas penjual, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumah. Berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pengembangan,” Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.

Dalam penyidikan, tersangka HS alias Acong mengakui melakukan pencurian motor di toko meubel di dalam Toko Banjar Jaya Meubel di Jalan Raya Rangkasbitung Km 2, Pasar Banjar Cikande. Tersangka juga mengakui motor hasil curian tersebut sedang ditawarkan kepada peminat namun belum sempat terjual keburu ditangkap.

“Untuk menghindari kecurigaan pembeli, plat nopol asli sengaja saya copot. Kalau motor terjual, uangnya akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap tersangka kepada penyidik. (Yono)

Yono

Back to top button