Pertamina Klarifikasi 4 Informasi Hoax, Dari RON BBM hingga Penyerbuan SPBU
Pertamina Patra Niaga menjelaskan sejumlah informasi Hoax atau penyebaran berita palsu yang diduga dilakukan oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggungjawab. Ini berpotensi masyarakat dan konsumen tidak nyaman.
Dalam siaran pers dari Humas Pertamina Patra Niaga yang diterima MediaBanten.Com, Senin (6/10/2025) menyebutkan deretan informasi hoax atau misinformasi dan faktanya yang sebenarnya.
1.Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel
Beredarnya hasil pengujian Research Octane Number (RON) bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan alat portabel. Pertamina memberikan klarifikasi bahwa metode tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengujian resmi untuk menentukan angka oktan suatu BBM.
Secara teknis, pengujian RON memiliki standar baku internasional yang hanya dapat dilakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai metode ASTM D2699 untuk RON.
Mesin CFR merupakan satu-satunya alat yang disertifikasi secara global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi yang menimbulkan knocking melalui proses pembakaran nyata dengan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang dikontrol ketat.
Pengujian yang dilakukan dengan alat portabel Oktis-2 terhadap berbagai jenis BBM seluruh operator BBM menunjukkan hasil yang bervariasi, ada yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar sebenarnya, sehingga membuktikan ahwa alat tersebut tidak memiliki akurasi dan kepresisian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Di dalam alat ini juga terdapat pilihan sistem pengukuran USA dan RUS (Eropa), dimana di Eropa menggunakan standar RON, sementara USA menggunakan AKI (Anti Knocking Index atau setengah dari penjumlahan RON dan MON).
Secara konversi, RON 98 (Eropa) setara dengan AKI 91–92 (USA), sehingga di Amerika Serikat memang tidak dikenal istilah RON 98.
Alat Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik (penghantaran listrik) dari bahan bakar bukan mengukur RON dan tidak ada hubungan antara sifat dielektrik dengan RON.
2. Pembatasan Pengisian BBM
Informasi mengenai pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar.
Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM.
3. Kebakaran SPBU dan Pembatasan BBM
Beredar video kebakaran SPBU yang dinarasikan sebagai akibat kebijakan pembatasan BBM adalah Hoaks. Video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
4. Video Viral Lumajang
Video masyarakat di Lumajang disebut menggeruduk SPBU adalah Hoaks. Kejadian sebenarnya adalah pada Rabu, 17 September 2025, ketika ada karnaval di Desa Sentul, Lumajang.
Karena hujan deras, penonton berdesakan berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB. Keributan terjadi akibat pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.
“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth. (Siaran Pers Humas Pertamina Patra Niaga)











