Keuangan

Perumda Tirta Al Bantani Dicurigai Ngemplang Pajak Air Permukaan, Bayar Rp93.000 / Bulan

Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Al-Bantani milik Pemkab Serang diduga melakukan pencurian air permukaan. Pencurian tersebut berdampak menguapnya potensi pemasukan daerah sektor pajak air permukaan (PAP) yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Perumda Tirta Al-Bantani ternyata hanya membayar pajak air permukaan Rp94.000 per bulan selama 17 bulan terakhir. Padahal diperkirakan pemakaian air permukaan oleh BUMD tersebut jauh di atas tersebut.

Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah duduk bareng dengan stakeholder terkait untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut. Stakeholder itu antaranya pihak Satpol PP, para wajib pajak, Samsat dan balai di Kementerian PUPR.

“Koordinasi dengan lembaga teknis hingga saat ini masih terus dilakukan seperti meminta informasi dari temen-temen teknis seperti balai-balai yang ada di kementerian PUPR,” ujar Deni kepada MediaBanten.Com, Jumat (6/9/2024).

Saat ditanya perihal angka pajak yang masuk Rp94.000 selama 17 bulan Perumda Tirta Al-Bantani, Deni hanya mengatakan bahwa semuanya sedang dibahas oleh tim, dan hingga saat ini belum ada rekomendasi perihal hasil pembahasan.

“Nanti jika sudah ada rekomendasi, maka kita (Bapenda) akan melakukan langkah-langkah,” terang Deni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun medibanten.com, jumlah tagihan PAP yang tak biasa ini (Rp93ribu – Rp94ribu) memunculkan kecurigaan para petugas pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Para petugas PAP kemudian mendatangi kantor perumda Tirta Al-Bantani juga lokasi produksi di sekitar Kasemen, Kota Serang.

Selanjutnya diketahui bahwa terjadi kesalahan dalam menghitung pajak. Semestinya pajak dihitung dari produksi air permukaan yang diambil, namun Tirta Al-Bantani membayar pajak dari distribusi air yang disalurkan kepada pelanggan.

Akibatnya, terjadi penguapan pajak di sektor PAP mencapai hingga ratusan juta rupiah selama hampir 2 tahun ini.

Diketahui pula selama ini Tirta Al-Bantani membayar pajak fluktuatif. Rata-rata setiap bulan, perusahaan daerah milik Pemkab Serang ini membayar pajak Rp300.000-Rp400.000, namun selama 17 bulan hingga Agustus 2024 hanya Rp94.000. “Saat ini (September 2024) pajak yang masuk sekitar Rp1,7juta,” kata sumber MediaBanten.Com.

Sementara Dirut Perumda Tirta Al-Bantani Eli Mulyadi saat dikonfirmasi balik bertanya bahwa pajak yang dibayarkan Tirta Al-Bantani Rp94.000 pada izin pipa yang mana.

Kendati wartawan menyebut instalasi pipa yang berada di kota Serang atau berada di Kasemen, ia menjelaskan bahwa pipa milik Perumda Tirta Al- Bantani cukup banyak.

“Iya pipa yang mana. Kita punya banyak izin pipa yang tersebar di kabupaten dan kota,’kata Eli melalui wastapp.

Sementara diketahui persoalan menguapnya potensi pajak air permukaan ini, tidak hanya terjadi di Serang. Bahkan penguapan potensi pajak juga terjadi di Tangerang dengan nilai miliaran rupiah. \

Hingga saat ini selain BPKP, BPK RI juga saat ini turun untuk memeriksa potensi yang tidak berhasil diserap oleh Pemprov dalam hal ini Bapenda Banten.

Bahkan, Kajati Banten Siswanto juga cukup konsen terhadap hilangnya potensi pajak sektor air permukaan ini. Siswanto pada momen roadshow bus KPK di pendopo gubernur Banten (5/9/2024) mengatakan, pihaknya tengah memantau akan membahas persoalan itu.

“Kami akan lihat dan bahas, yang jelas kita harus membantu Pemprov dalam upaya mengembalikan aset dan haknya,” kata Siswanto.

Seraya menambahkan, setelah pembahasan dilakukan maka pihaknya akan segera bergerak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button