PKB Kota Tangerang Tolak Pemindahan RKUD ke Bank Banten
Tasril Jamal, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang menolak rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Tangerang ke Bank Banten. Sebab Tasril menilai, Bank Banten adalah Bank bermasalah karena kerap merugi.
“Dalam realisasinya, Bank Banten saja masih mencatatkan saldo rugi pada ekuitas dengan nilai yang signifikan Rp2,8 triliun per 30 Desember 2023,” kata Tasril Jamal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Mediabanten.Com, Selasa (30/4/2024).
Tasril merespon getolnya rayuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang terus mendorong agar Pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk mau memindahkan RKUD ke bekas Bank Pundi itu.
Adapun bujuk rayu Pemprov Banten ini, seiring adanya Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tertanggal 17 April 2024 kemarin, perihal penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Sementara, ujar Tasril, surat dari Kemendagri tersebut sesungguhnya bertolak belakang alias bertentangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri), tepatnya Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah harus menunjuk bank umum yang sehat sebagai penampung RKUD dengan mempertimbangkan reputasi dan pelayanan bank serta manfaat yang akan didapat.
Maka dari itu, Politisi Partai yang dipimpin eks Calon Wakil Presiden RI, Muhaimin Iskandar ini pun turut mempertanyakan ihwal dasar keabsahan Bank Banten untuk disebut sebagai bank yang sehat.
Misalnya, seperti adanya Surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tentang Tingkat Kesehatan (TKB) Bank Banten.
Lanjut Tasril, bagaimanakah hasil laporan keuangan Bank yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK tahun 2023 lalu. Selain itu, bagaimanakah proyeksi Deviden yang sekiranya bisa diberikan sebagai pendapatan asli daerah pada pemerintah daerah kota/kabupaten masing-masing.
“Jadi, upaya pemindahan RKUD ke Bank Banten ini tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh Peraturan tersebut (Permendagri No 77 tahun 2020),” tegas Tasril.
Selain adanya saling-silang serta pertentangan dalam surat dan Permendagri itu sendiri, kata Tasril, beberapa hal menjadi pertimbangan Pemkot Tangerang, jika ingin memindahkan RKUD ke Bank yang dinilai bermasalah itu.
“Mengingat belum adanya Perda Penyertaan Modal pada Bank Banten, terlebih juga disebutkan bahwa deposito yang harus dilakukan pada Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD,” ungkapnya.
Tasril mengatakan, jikalau memang ada perbaikan pada tata kelola Bank Banten, tetap saja perihal pemindahan RKUD ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang karena dapat berpengaruh kepada sistem pengelolaan keuangan apalagi melihat anggaran tahun ini tengah berjalan.
Ia pun menegaskan perlu ada pengawasan ketat mengenai tata kelola bisnis Bank Banten yang harus berprinsip good corporate governance.
“Di antaranya, akuntabilitas, independen, dan transparan,” kata Legislator asal Kecamatan Larangan, Ciledug dan Karang Tengah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke Gubernur Banten, Bupati dan Walikota se-Banten pada tanggal 17 April 2024. Surat itu soal penempatan rekening kas umum daerah (RKUD) pada BPD Bank Banten (Perseroda) Tbk (Baca: Respon 2 Dosen Untirta Soal Mendagri Minta Pindahkan RKUD Kab / Kota ke Bank Banten).
Surat Mendagri itu terdiri dari 6 poin dan permintaan soal penempatan RKUD di Bank Banten ada pada poin 5 dan 6 sebagai berikut;
5. Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 202. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR