Hukum

Ribuan KTP El dan KIA Dimusnahkan Disdukcapil Kota Serang

Ribuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) dan kartu identitas anak (KIA) dimusnakah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Rabu (16/3/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Awal rencanya pemusnahan akan digelar di Halaman Kantor Disdukcapil Kota Serang, tetapi dipindahkan ke TPSA Cilowong.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dinas Tricahyani mengatakan, pemusnahan KTP El dan KIA tersebut dilakukan karena dokumen tersebut sudah tidak valid atau tidak lagi berlaku.

“Apabila dibiarkan, dikhawatirkan KTP elektronik dan KIA disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, di dalam KTP elektronik dan KIA terdapat identitas warga yang bersifat rahasia,” ujarnya saat pemusnahan.

Dia mengatakan, total ada sembilan jenis data barang cetak yang kedaluwarsa. Yaitu blanko kutipan akte kelahiran 19.267 lembar dengan harga satuan Rp3.500 total lebih dari Rp64 juta.

“Selanjutnya, buku register akta perkawinan ada 101 buku, harga satuan Rp 40 ribu dengan total Rp4 juta. Blanko kutipan akta perkawinan 10.053 lembar dengan harga satuan Rp3.500, total Rp35 juta,” terangnya.

Kemusian, buku register akta perceraian ada 21 buku, harga satuan Rp40 ribu, total Rp840 ribu. Blanko kutipan akta perceraian sebanyak 2.70 set dengan harga satuan Rp3.500, total Rp7 juta.

“Buku register akta pengakuan anak ada 6 buku dengan harga satuan Rp40 ribu total Rp240 ribu. Blanko kutipan akta pengakuan anak sebanyak 307 lembar dengan harga satuan Rp3.500 total Rp1 juta,” tambahnya.

“Buku register akta pengesahan anak 6 buku harga satuan Rp40 ribu total Rp240 ribu dan blanko kutipan akta pengesahan anak 307 lembar harga satuan Rp3.500 total Rp1 juta,” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button