Plt Sekda Cilegon dan Kapolres Sidak Ke Lokasi Tambang Penyebab Banjir
Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah lokasi tambang yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Cilegon.
Plt Sekda dalam pelaksanaan sidak, Selasa (20/1/2026), didampungi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Banjir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sidak ke lokasi tambang, pengelola ternyata tidak mampu menunjukkan surat izin usaha secara jelas di hadapan pejabat Pemkot dan aparat penegak hukum.
Hadir dalam sidak bersama Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, di antaranya Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Kadis PTSP Cilegon Hayati Nufus, Plt Kasatpol PP Novi Yogi, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus, serta tim Satgas Bencana Banjir Daerah Kota Cilegon.
Aktivitas tambang di Lingkungan Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Cilegon.
Dalam dialog di lokasi, sejumlah pejabat mempertanyakan masa operasional tambang dan rencana penataan kawasan ke depan, mengingat aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengungkapkan, bahwa tambang tersebut sudah beroperasi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
“Kalau melihat kondisi lapangan dan laporan warga, aktivitas ini sudah cukup lama, kemungkinan lebih dari lima tahun,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan lokasi pasca-sidak, Ikhlasin menegaskan, pihak kecamatan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pemilik lahan dan instansi teknis.
“Ke depan, akan ditata ulang. Kita koordinasi dengan dinas teknis dan peneliti lingkungan. Tidak hanya soal penanaman pohon, tapi juga pemantauan berkelanjutan sesuai arahan pimpinan daerah,” jelasnya.
Saat ditanya secara tegas mengenai legalitas usaha, Ikhlasin mengakui bahwa hingga sidak dilakukan, pihak pengelola belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan secara lengkap.
“Dari pengecekan sementara, pengelola belum bisa menunjukkan bukti izin, baik fisik maupun salinan. Perizinan ini tentu menjadi kewenangan lintas instansi dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemkot Cilegon menegaskan, bahwa hasil sidak ini akan menjadi dasar langkah penertiban lanjutan.
“Apabila terbukti melanggar aturan, aktivitas tambang tersebut terancam dihentikan dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (Penulis : Daeng Yusvin)



