Hukum

Dibakar Cemburu, Kupluk Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur

Polisi dari Polsek Cinangka kini menahan MH alias Kupluk (40), warga Karangsuraga, Kecamatan Cinangka karena menganiaya istrinya, Hamsanah (33) di sebuah lahan kosong di Kampung Kosambi, Kabupaten Serang. Penganiayaan disebabkan cemburu terhadap istrinya yang diketahui menelpon mantan suami sebelum menikah dengan MH.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 17 April 2021, sekitar pukul 20.30 WIB. “Atas perbuatan itu, pelaku bisa dikenakan pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana,dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” kata Kapolres melalui Kapolsek Cinangka, AKP Agustian, Selasa (25/5/2021).

Penganiayaan itu berawal dari Hamsanah dijemput oleh Masnawi, saudaranya yang akan mengantarkan korban ke saudaranya Husen. Saat bersamaan, MH alias Kupluk datang melarang Masnawi. MH menyanggupi akan mengantarkanya ke saudranya Husen.

Namun Hamsanah bukan diantar ke saudaranya, malah dibawa ke tanah kosong di Kampung Kosambi I, Desa Karangsuraga. Di tempat itu, MH memaki Hamsanah, menyikut menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai leher.

Hamsanah turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal. MH juga menjambak rambut korban, menyuruh Hamsanah naik ke motor pelaku.

Baca:

Dengan motornya, MH membawa Hamsanah ke Kampung Dahu, Desa Bantarwangi dan berhenti di pinggir sungai. Di sini, Hamsanah mengalami penganiayaan kembali dengan pukulan bagian kepala, badan dan muka. Korban disuruh naik sepeda motor pelaku dan melanjutkan perjalanan ke Cinangka.

Di sebuah tempat sepi, MH kembali menganiaya Hamsanah. Kali ini penganiayaan menggunakan kayu yang dihantamkan ke bagian kepala, leher dan pinggang. Korban jatuh dari sepeda motor. Pelaku kembali memaksa korban untuk naik sepeda motor, melanjutkan perjalanan.

“Motif MH melakukan penganiayaan karena cemburu melihat korban telepon dengan mantan suami korban. Pelaku juga mencurigai istrinya akan menemui laki-laki lain,” kata Kapolsek Cinangka.

Akibat penganiayaan itu Hamsanah mengalami luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebelah kanan, memar di bagian pinggang sebelah kanan. (Wie/Rillis)


Dengan DONASI ANDA, kami berusaha menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini. 
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button