Hukum

Polda Banten Bongkar Kasus Korupsi Dana PIP

Dua tersangka TI (46) dan TS (46) Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar berhasil ditangkap Polda Banten.

Hal tersebut terungkap saat Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dalam konfrensi Pers di Mapolda Banten, Rabu (7/2/2024).

“Bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar di Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” jelasnya.

AKPB Wiwin mengungkapkan modus dari dua tersangka yaitu TI mengklaim dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang dapat melancarkan anggaran PIP. Mereka sepakat memangkas 40 persen dana PIP, dengan 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS.

Tersangka TS, kata AKBP Wiwin, meminta kepala SD di Kota Serang agar mengumpulkan dana 40 persen dari dana PIP per-siswa. Kemudian, uang ini dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS.

“Dari 24 SD yang dicairkan, tersangka berhasil memangkas uang hasil pencairan,” tandas Wiwin.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan diserahkan ke Kejaksaaan Tinggi Banten.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, kata AKBP Wiwin, ditemukan adanya tipikor yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yaitu TS merupakan mantan Kepala SD dan mantan Ketua Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, dan TI merupakan pihak swasta.

AKPB Wiwin menuturkan mereka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button