Hukum

Polda Banten Cegah 3 Calon TKW Iegal Ke Malaysia

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Banten mencegah tiga calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang diduga akan diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy mengatakan upaya ini berawal dari informasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah.

“Awal mula pencegahan bermula dari informasi BP3MI Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan adanya calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegal di wilayah Provinsi Banten,” kata Irene, di Kota Serang, Jumat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak cepat. “Atas informasi itu, personel berhasil mencegah tiga orang calon TKW di wilayah Kabupaten Serang yang akan diberangkatkan melalui Riau ke Malaysia,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa salah satu korban mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari media sosial. “Pengakuan salah satu calon TKW inisial S mengatakan awalnya mendapat informasi dari Facebook terkait penawaran kerja sebagai pengasuh lansia dengan gaji sangat menggiurkan,” ungkap Irene.

Ia menambahkan, modus pelaku memanfaatkan media sosial untuk menarik calon korban dengan iming-iming gaji besar. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang merekrut calon TKW tersebut.

Irene mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. “Saya himbau masyarakat agar tidak tergiur dengan gaji besar. Jika berminat bekerja ke luar negeri, silakan mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja setempat,” tegasnya.

Upaya pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten memberantas TPPO yang kerap menyasar perempuan melalui perekrutan ilegal. Polisi juga mengimbau agar keluarga ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang (Baca: Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Rajeg, 5 Orang Ditangkap).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (8/7/2025) mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button