Hukum

Polda Banten Tangkap 5 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Tol

Kasus penemuan mayat seorang laki-laki yang ditemukan Dipinggir jalan tol Merak – Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang, berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu FR(51), BN (53), RR(56), HD(33) dan WH (35).

Dan 4 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula adanya laporan temuan mayat tanpa identitas di KM 77 tol Tangerang Merak.

Berdasarkan kapelan itu tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti bukti.

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari anggota PJR Ciujung yang menginformasikan ada penemuan mayat di KM 77. Kemudian dari situ anggota dari Polres Serang kota dengan PJR mendatangi lokasi dan memang ditemukan sebuah mayat yang indikasinya menjadi korban pembunuhan,” ungkap Dian, saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (2/10/2024).

Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dian, pihaknya melaksanakan otopsi mayat terhadap mister x yang awalnya korban ini tanpa identitas sama sekali.

Dengan melakukan scientific crime investigation akhirnya dapat menemukan identitas korban.

Dimana korban profesinya diketahui sebagai sopir truk angkutan gula.

“Awalnya korban berjalan dari Lampung membawa 35 ton gula. Sebelum berangkat dari montir pabrik menyampaikan ada temannya yang mau menumpang dengan tujuan ke Jakarta yang mana itu adalah saudara B dan saudara FR. Kemudian setibanya di KM 77 dengan alasan mau kencing, di situlah salah satu pelaku ini membekap dengan menggunakan sarung dari belakang terhadap korban,” jelasnya.

“Kemudian setelah meninggal dunia, korban ini dibuang di KM 77 tersebut dibawa di rest area di mana di rest area ini sudah ada satu unit mobil yang dipersiapkan untuk menjemput kawanan pelaku. Kemudian para pelaku ini pindah ke mobil yang telah disewa,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto menambahkan dari hasil penyelidikan polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Empat pelaku DPO langsung membawa truk tersebut berikut dengan muatannya untuk dilakukan penjualan.

“Kami masih terus kejar terhadap empat orang DPO dan masih mendalami maiang-maiang peran dari keempat DPO tersebut,” katanya.

Adapun dalam kasus ini para tersangka memiliki motif ingin menguasai yaitu angkutan gula yang dibawa dari Lampung.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbulannya para pelaku diancam pasal berlapis pembunuhan berencana.

Atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button