Hukum

Polda Banten Tangkap Pelaku TPPO Modus Pekerja Migran dan Prostitusi

Ditreskrimum Polda Banten menangkap sejumlah pelaku TPPO atau tindak pidana perdagangan orang bermodus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi hingga menjadi pekerja prostitusi.

Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan di Serang, Jumat (22/11/2024) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku TPPO sesuai instruksi dalam program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

”Polda Banten dan jajaran berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang, dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah,” ujar Dian.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan informasi akan hal tersebut untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

Pada kesempatan tatap muka dengan media, ia memaparkan ungkap tiga kasus TPPO yang ditangani oleh Polda Banten, bersama Polres Serang dan Polres Lebak.

Pada kasus pertama, Polda Banten menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial TA (52) yang memberangkatkan korban menjadi pekerja migran di Arab Saudi.

TA kepada korbannya menjanjikan gaji sebesar 1.200 riyal, dan memuluskan langkah korban menjadi pekerja migran meski batas usia korban telah melewati persyaratan resmi.

Korban mengaku tidak mendapatkan gaji dengan lancar setelah bekerja lima tahun tujuh bulan di Arab Saudi, kemudian mengadu pada TA untuk dipulangkan.

Sementara TA hanya menebar janji dan tidak memproses kepulangan korban, yang menyebabkan ia terlunta-lunta dan dideportasi.

Korban melaporkan TA ke Polda Banten, polisi menyelidiki hingga ke wilayah Kasemen, Tirtayasan dan Kronjo. Selain itu berkoordinasi serta ke Disnaker Kota Serang dan BP3MI, dan didapati korban tidak diproses sesuai aturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada kasus kedua, Polda Banten dan Polres Serang menangkap tersangka SA (53) dan MA (42) yang sedang mengangkut diduga calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

SA dicegat oleh pelaporan dan polisi saat membawa empat orang perempuan yang akan diberangkatkan.

SA menggunakan jasa MA untuk mengatur segala kebutuhan di Bandara Soekarno-Hatta agar lolos dalam pemeriksaan. Dari tiap calon pekerja migran yang diterbangkan MA ia mendapatkan keuntungan Rp8-15 juta.

Pelaku TPPO dengan modus pekerja migran ke Arab Saudi terancam Pasal 2 atau 4 atau 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dian menjelaskan saat ini pemerintah menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara Kawasan Timur Tengah, sebagaimana tercantum dalam Permenakertrans nomor 260 tahun 2015.

Pada kasus ketiga, Polda Banten bersama Polres Lebak mengamankan tersangka YA (26), yang merupakan mucikari kegiatan prostitusi di kontrakan warna-warni di Kecamatan Rangkasbitung pada 4 November.

Dari pemeriksaan kontrakan, ditemukan tiga perempuan diduga pekerja seks komersial dan satu orang pelanggan beserta alat kontrasepsi.

Dari pendalaman para saksi, diketahui bahwa tersangka YA bertindak sebagai mucikari dari kegiatan yang sudah berlangsung selama enam bulan.

Tersangka YA terancam pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan hukuman satu tahun empat bulan. (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com

Iman NR

Back to top button