Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkoba dan Tangkap 54 Tersangka
Sebanyak 35 kasus narkoba dan 54 tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten selama Januari hingga Februari 2026.
Dari jumlah tersangka yang ditangkap polisi, lima di antaranya perempuan. Dari total tersangka, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya merupakan pemakai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten tanpa pandang bulu,” ujarnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono dalam konferensi pres di Mapolda Banten, Kamis, 26 Februari 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram dan ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 30 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram. Tak hanya narkotika, turut disita pula obat-obatan daftar G tanpa izin edar sebanyak 5.015 butir, 2.643 butir tramadol, serta 2.372 butir hexymer.
Peredaran Gelap
Wiwin menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap tersebut. “Sebagian besar tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli, ada juga yang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan daftar G tanpa izin edar,” jelasnya.
Berdasarkan estimasi, nilai ekonomi dari keseluruhan barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah. Untuk sabu saja diperkirakan bernilai sekitar Rp4,7 miliar, sementara ganja sekitar Rp22,5 juta dan etomidate sekitar Rp60 juta.
Sedangkan obat-obatan daftar G yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp15 juta.
Total nilai keseluruhan barang bukti narkotika dan obat-obatan tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran gelap yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Menurut Wiwin, motif para tersangka melakukan tindak pidana tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi. “Mereka tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini, tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan bagi generasi muda,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh empat orang, satu gram ganja oleh tiga orang, dan satu gram etomidate oleh empat orang.
Wiwin menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” tandas alumnus Akpol 2002. (Yono)










