Hukum

Polisi Masih Buru 1 Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang

Kepolisian masih memburu satu pelaku pelecehan lainnya terhadap sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Satu tersangka pelaku pelecehan lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut. “Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Ade Ary menyebutkan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes Polda merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa (Baca: Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Tambah Jadi 7 Orang).

“Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, untuk jumlah korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang.

Kapolres mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.

“Dari satu orang pertama kasus ini dilaporkan, kemudian bertambah jadi tiga dan kini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa,” ujar Zain.

Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus itu.

Sementara untuk jumlah tersangka dari kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah ditetapkan tiga orang, yakni ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.

“Dua orang telah kita tahan dan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya (Ilham Kausar – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button