Polres Lebak Tangkap 2 Pemuda Dalam Kasus Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menyita 151,51 gram tanaman kering dan 20 paket tembakau sintetis dalam pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua pemuda.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Senin, mengatakan barang bukti tersebut diamankan bersama dua pemuda berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
“Kedua pemuda itu diamankan Sabtu (17/10) pukul 01.00 WIB di Jalan Rangkasbitung – Pandeglang, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya.
Arninsi menjelaskan barang bukti tanaman kering tersebut ditemukan dalam tiga kemasan dengan berat bersih masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram atau total 151,51 gram.
Selain itu, petugas menyita 20 paket tembakau kering yang diduga sintetis dan dibungkus menggunakan lakban cokelat, dengan berat bruto 21,23 gram dan berat bersih 11,78 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran lima mililiter, dan satu timbangan digital.
Barang bukti lainnya berupa satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, satu dompet hitam, dua telepon genggam merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
Arninsi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lebak memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen mendukung Program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut dia, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Arninsi juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama demi melindungi generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing dan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)










