Sebanyak 1.978 Perempuan di Tangsel Pilih Jadi Janda
Pengadilan Agama Tigaraksa (Tangerang) mencatat 1.978 perempuan di Kota Tangerang Selatan mengajukan gugat cerai dan sebagian sudah diputuskan. Para perempuan itu memilih menjadi janda, mengakhiri pernikahan.
Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin mengatakan, gugatan cerai disebabkan beberapa faktor, di antaranya faktor ekonomi, perselisihan terus menerus dan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini menyebabkan mereka memilih jadi janda.
“Namun mayoritas gugatan cerai karena faktor ekonomi,” kata Sodikin kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Untuk di Kota Tangsel, kata Sodikin, kasus gugat cerai mayoritas perempuan usia produktif mulai 22 tahun hingga 39 tahun. Terkait usai rumah tangga, mayoritas seumur ‘jagung’.
Menurutnya, di usia tersebut memang bisa dikatakan belum matang. “Jadi, ini sebagai tanda kalau menikah harus matang,” ujarnya.
Baca:
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, tingginya kasus percerian di Kota Tangsel disebabkan oleh tiga faktor, yakni faktor ketahanan keluarga, faktor agama dan faktor ekonomi.
“Memang yang paling banyak kasus peceraian akibat faktor ekonomi. Apalagi di tengah wabah pandemi covid-19 ini ekonomi sedang sulit. Selain itu, ketahanan keluarga yang lemah. Lemah keimanan dan ketakwaan,” tuturnya.
Diketahui bersama, Pengadilan Agama Tigaraksa wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Kota Serang mencatat, akibat dampak ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, angka perceraian per-hari ini di 2020 sebanyak 2.000 kasus. Jumlah itu berdasarkan pengajuan sidang cerai yang diajukan masyarakat (Baca: Selama Covid-19, Angka Perceraian di Kota Serang Naik Jadi 2.000 Kasus).
Baca:
Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy mengatakan, kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Serang. Menurutnya, angka perceraian per-juli 2020 ini lebih sedikit dibanding dengan 2019 yang mencapai angka 5.000 kasus, namun tidak menutup kemungkinan ditahun ini ada penambahan.
Lanjutnya, pada 2020 tidak hanya kasus perceraian yang ditangani, melainkan ada juga itsbat nikah atau permohonan pengeshan pernikahan. Disebutkannya, itsbat nikah yang sudah diselesaikan yakni sebanyak 1.600 kasus, dan yang masih ditangani sekitar 2.500 kasus.
“Angka perceraian lumayan, tahun kemarin 2019 ada 5.000 (kasus), tahun 2020 ini baru 2.000 lebih. Paling banyak di Kabupaten Serang, di Kota Serang juga ada, kalau untuk Kecamatannya kita kurang hapal, hampir rata lah,” katanya seusai melakukan pelepasan dan pergantian Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Serang, di Kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang. Jumat (10/7/2020). (Rivai Ikhfa)