Tindak Lanjut Lapor Mas Wapres, Diserahkan Bantuan Kemasyarakatan
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan kemasyarakatan kepada warta di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Selatan No.6, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024) sebagai tindak lanjutan dari pengaduan yang disampaikan melalui kanal Lapor Mas Wapres.
Penyerahan bantuan kemasyarakatan itu, Wapres RI didampingi didampingi Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Kanal Lapor Mas Wapres merupakan pelaksanaan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto agar jajaran pemerintahan terus memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat, termasuk meningkatkan responsivitas pelayanan publik terhadap warga.
Program Lapor Mas Wapres resmi dibuka pada 11 November 2024 tersebut, telah menampung lebih dari 350 aduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat.
Banmas tersebut, diberikan di antaranya untuk membantu kesulitan warga seperti penebusan ijazah sekolah, asistensi pemrosesan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pendampingan program disabilitas, dan berbagai permasalahan lain.
Saat menyapa warga yang hadir, Wapres menyampaikan bahwa banmas ini adalah pemberian dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk masyarakat. “Ini dari Presiden,” tutur Wapres.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres merupakan salah satu kanal pelaporan aduan masyarakat yang dimiliki oleh pemerintah.
Ia menambahkan, warga tetap bisa melakukan pelaporan melalui berbagai kanal lain yang saat ini telah ada seperti Lapor.go.id dan SP4N Lapor.
“Jadi ini memperkuat, bukan menggantikan. Dan semua yang dicatat di sini, itu juga tercatat secara otomatis di input otomatis di lapor.go.id.,” ungkap Hasan.
“Ini bukan jadi satu-satunya tempat pelaporan. Ini memperkuat pelaporan-pelaporan yang ada. Dan pelaporan yang ada di sini terdaftar di lapor.go.id,” pungkasnya.
Substansi aduan yang masuk pada program “Lapor Mas Wapres” sejauh ini didominasi permasalahan tanah atau lahan. Selain itu, banyak pula aduan tekait pelaksanaan program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial (BPJS).
Berbagai aduan tersebut kemudian akan diinventarisasi dan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara langsung atau diteruskan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Wapres Gibran meminta agar para menteri/kepala lembaga, dan kepala daerah yang terkait substansi aduan warga tersebut, dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Siaran Pers BPMI SetWapres RI)
Editor Iman NR