Wapres RI Pantau Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Tangerang
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka memantau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kantor Pos Tangerang, Banten, untuk memastikan tepat sasaran.
Wapres Gibran didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer beserta jajaran, Gubernur Banten Andra Soni, dan Wali Kota Tangerang Sachrudin.
“Wapres hadir untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar sesuai aturan dan tidak ada pemotongan,” kata Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Tangerang, Rabu (16/7/2025).
Wapres Gibran juga memantau langsung proses penyaluran dari awal pekerja datang ke Kantor Pos hingga menerima BSU.
Lalu, Wapres juga berbincang dengan para penerima upah dan menanyakan mengenai penggunaan uang ke depannya. Sebab, harapannya program BSU ini bisa menaikkan daya beli masyarakat.
“Pak Wapres apresiasi layanan di PT Pos ini, karena semua dipermudah. Tadi sempat berbincang dengan warga juga dan harapannya agar BSU ini bisa membantu,” ujar Wamenaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan Pospay yang mempermudah penyaluran BSU tahun 2025.
Kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) khususnya ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2.
Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi, seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.
15 Juta Penerima
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebutkan hingga 15 Juli 2025, Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13.189.660 orang pekerja dari total 15 juta penerima.
“Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima,” kata Immanuel Ebenezer usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU.
Ia mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BSU dan lainnya secara nasional mencapai Rp8 triliun. Lalu dari 13 juta penerima BSU hingga hari ini, sebanyak 588.187 orang terdata di Provinsi Banten atau 187.229 orang pekerja adalah di Kota Tangerang.
Sementara untuk penyaluran hari ini di Kantor Pos Tangerang ada 150 orang yang terdiri atas 120 orang penerima disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan 30 lainnya melalui Bank Himbara.
“Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan,” ujarnya.
Wamenaker Immanuel juga menegaskan jika pihaknya akan melakukan evaluasi dalam proses penyaluran BSU ini meskipun sejauh ini berjalan lancar.
Tak hanya itu, Ia juga mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan. “Kalau ada pemotongan, laporkan,” katanya menegaskan.
Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam Permennaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)







