Hukum

10 Polisi dari Polresta Tangerang Ditindak Karena Pelanggaran Kode Etik

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menindak sebanyak 10 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi di Tangerang, Sabtu, menyampaikan bahwa dari 10 personel yang ditindak itu, sembilan di antaranya telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

“Sementara satu personel lagi masih sedang menjalani persidangan kode etik,” ucapnya.

Pelanggaran etik yang dilakukan personel Polresta Tangerang diantaranya adalah perselingkuhan, penggunaan narkoba dan ada mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan.

“Kalau perselingkuhan biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba, terus yang ugal-ugalan di tol kemarin sedang diproses persidangannya,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari pelanggaran etik tersebut terdapat dua anggota yang sempat dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Namun, keduanya melakukan upaya banding ke sidang etik di Polda Banten sehingga hukuman diringankan menjadi demosi.

“Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” jelasnya.

Selain pelanggaran etik, terdapat empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas. Salah satu kasus terjadi saat seorang anggota tidak menjalankan tugas pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Serang, Banten.

“Dia 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan pilkada yang kita jadikan BKO di Serang,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button